MalukuNusantara

Empat Warga Binaan Dibebaskan, Dua Bebas Bersyarat Dua Bebas Murni

Loading

terasnkri.com | Ambon, Maluku – Setelah menjalani masa penahanan, empat Warga Binaan mendapatkan pembebasan dan dapat menghirup udara segar. Dari keempat warga binaan tersebut dua diantaranya bebas secara bersyarat dan dua lainnya bebas secara murni setelah menjalani masa penahanan. Dua warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat yakni pada LPKA Kelas II Ambon, dan pada LP Kelas II Saparua. Sedangkan dua warga binaan yang Bebas Murni pada LP Kelas III Namlea.

Usai menjalani Asimilasi di rumah selama satu bulan, satu Anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon resmi mendapatkan program Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (27/10/2021). Program tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1261.AP.PK.01.04.06 Tahun 2021.

Surat Keputusan (SK) PB diberikan langsung oleh petugas pembinaan, Marenza Titaley, kepada orangtua Anak. Ia menjelaskan Anak belum dikatakan bebas murni karena harus menjalani program PB dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

“Kami harap orangtua dapat memberikan pengawasan dan pemantauan kepada Anak agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum di luar nanti. Ketika Anak kedapatan melakukan pelanggaran hukum, maka hak PB akan dicabut,” pesan Marenza.

Pelaksana Harian Kepala LPKA Ambon, Salmon Mahulette, mengaskan PB diberikan kepada Anak tanpa dipungut biaya. “Anak telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, yaitu menjalani masa pidana dan berkelakukan baik selama menjalani program pembinaan di LPKA Ambon. Kami keluarkan secara gratis,” jelasnya.

Baca Juga  Libatkan instansi terkait, Polres Minsel Tindak Lanjut Kasus Pembullyan di Sinonsayang

Ia juga berpesan kepada Anak untuk tetap melanjutkan pendidikan serta menerapkan kemampuan dan keterampilan yang didapatkan di LPKA Ambon. “Pengalaman ini harus menjadi pelajaran terbaik untuk masa depan yang lebih baik. Rajin beribadah sebagaimana yang telah dilakukan selama mengikuti proses pembinaan di LPKA Ambon,” pinta Salmon.

Dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua, satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial MS juga mendapat PB, Kamis (28/10/2021). PB diberikan bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif ditambah beberapa faktor pendukung lainya, seperti telah direkomendasikan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan, dan telah melaksanakan proses Penelitian Kemasyarakatan Integrasi.

“Penyerahan WBP yang dapat PB kepada Bapas Ambon dilakukan secara dalam jaringan mengingat masih pandemi COVID-19,” terang Ernes L. Laturette selaku Kepala Lapas Saparua.

Ia berpesan untuk MS agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tetap menjaga sikap selama menjalani masa percobaan. “Setelah kamu kembali ke masyarakat, tunjukkan sikap yang baik dan jangan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum karena kamu masih dalam masa percobaan,” pesan Ernes.

Baca Juga  Bawaslu Provinsi Maluku Lakukan Raker TPPO Medsos di Kabupaten Buru

Sementara itu, Rafel P. Wosia selaku Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi mengatakan PB merupakan wujud nyata Lapas Saparua dalam memperhatikan hak-hak WBP. “Ini merupakan bukti bahwa kami memperhatikan hak-hak WBP di sini,” tegasnya.

Saat di temui usai penyerahan SK PB, MS mengungkapkan dirinya begitu senang dan bersyukur atas berkat yang telah diberikan Tuhan sehingga ia diberi kesempatan kembali berkumpul bersama keluarga. “Puji Tuhan, saya sangat bersyukur karena bebas hari ini. Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membina dan mendidik saya selama menjalani masa pidana di Lapas Saparua,” ujar MS.

Setelah WBP menerima SK PB, nantinya yang bersangkutan wajib lapor ke Cabang Kejari Ambon di Saparua setiap bulan hingga selesai masa percobaan.

Sementara itu, dua WBP Lapas Kelas III Namlea berinisial MW dan MH mendapatkan pembebasan murni setelah selesai menjalani masa pidananya dan dinyatakan bebas, Kamis (28/10/2021). Sebelumnya, keduanya divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Namlea setelah melakukan tindak pidana/perkara pasal 161 Undnag-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020.

Salah satu WBP, MW, mengaku sangat senang dan tidak bisa menyembunyikan rasa syukurnya atas pembebasan yang didapat. “Setelah menjalani masa pidana selama lima bulan, saya sangat bersyukur dan lega bisa menghirup udara bebas. Terima kasih kepada Lapas Namlea yang telah memberikan pembinaan selama kami di sini,” ungkapnya.

Baca Juga  Bagi-Bagi Uang di Kediaman Calon Bupati, Sejumlah ASN di Namlea Dilaporkan ke Bawaslu Buru

Penelaah Status WBP, La Ode Rudi Herwanto, menyampaikan dua WBP tersebut terlebih dahulu melewati berbagai proses administrasi sehingga bisa dinyatakan bebas. “Sebelum mendapatkan pembebasan, terlebih dahulu dari Kejaksaan mengeksekusi putusan dari Pengadilan. Setelah itu, staf registrasi Lapas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas, perhitungan manual tanggal ekspirasi, serta penginputan data dan dokumen pendukung pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Ekspirasinya tepat tanggal 28 Oktober 2021 sehingga dilaksanakan pembebasan terhadap WBP bersangkutan yang sebelumnya sudah membayar denda,” urainya.

Ia juga menyampaikan, demi menjamin hak-hak dari WBP, Lapas Namlea akan terus memperhatikan setiap proses pembebasan terutama dalam hal administrasi WBP. “Kami pastikan setiap WBP yang dikeluarkan sesuai dengan perhitungan masa pidananya dan sesuai berkas yang diterima. Kami berharap keduanya menyadari kesalahan, tidak mengulangi tindak pidana, berperan aktif dalam lingkungan masyarakat, serta dapat hidup sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” harap Rudi. (*)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19