Hasil Kerja Pansus DPRD Nunukan Terkait Permasalahan Masyarakat 6 Desa di Lumbis Dengan PT. BHP Diparipurnakan
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Setelah 97 hari bekerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nunukan Fasilitasi Permasalahan Antara PT Bulungan Hijau Perkasa bersama dengan Warga Masyarakat Desa Podong,Desa Patal1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Lintong Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan telah mentuntaskan kinerjanya dan menelorkan kesimpulan dan rekomendasi.
Kesimpulan serta Rekomendasi Pansus itu telah disampaikan Juru Bicaranya, Lewi S.Sos dalam Rapat Paripurna ke 14 Masa Sidang 1 Tahun 2021/2022 dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa dihadiri sebanyak 17 Anggota DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan. Rabu, (29/9/2021).
“Sesuai tujuan dibentuknya Pansus. Apa yang dihasilkan dan disimpulkan oleh kita nanti, sifatnya hanya sebagai rekomendasi. Rekomendasi itu akan kita sampaikan kepada pemerintah daerah. Karena kita di sini bukan sebagai pengambil kebijakan. Eksekutornya pemerintah daerah,” kata Lewi.
Lewi mengatakan, berbagai bahan, keterangan dan data serta bukti faktual yang dibutuhkan dalam upaya penyelesaian sejumlah persoalan antara PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) bersama warga masyarakat di 6 Desa yakni Desa Podong,Desa Patal1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Lintong Kecamatan Lumbis , sudah selesai dikumpulkan. Hasil kerja Pansus itu, sesuai hasil rapat Pansus, menghasilkan beberapa poin kesimpulan.
Nantinya poin-poin kesimpulan hasil kerja pansus ini akan disampaikan kepada pemerintah daerah, yang dalam hal ini sebagai eksekutor keputusan dan kebijakan daerah, dalam bentuk rekomendasi penyelesaian persoalan yang terjadi. Hasil kerja Pansus itu disimpulkan di antaranya;
- Bahwa seluruh daerah di seluruh Indonesia sangat mengharapkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing. Demikian juga halnya dengan Kabupaten Nunukan, semua plhak mendukung secara penuh semua bentuk investasl yang legal atau memenuhi ketentuan yang disyaratkan untuk beraktlfltas dalam wllayah Kabupaten Nunukan. Sangat diharapkan dengan adanya investasi dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi penlngkatan ekonomi, sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan terutama bagl masyarakat yang berada disekitar dan di dalam areal perusahaan;
-
Bahwa fakta yang ada selama ini, keberadaan perusahaan kurang memberikan manfaat yang maksimal bagi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang atau regulasi terkait inventasi, sebagai contoh: pihak PT.Bulungan Hijau Perkasa kurang mengakomodir tenaga kerja lokal. Dari sejumlah 700 orang lebih buruh yang dipekerjakan PT. Bulungan Hijau Perkasa, hanya 200 orang lebih saja dari warga lokal serta dari 30 orang lebih pejabat setingkat manager yang dimiliki, hanya 1 orang saja berasal warga lokal;
-
Bahwa secara faktual keberadaan perusahaan-perusahaan telah mengancam budaya, peradaban dan keberlangsungan hidup masyarakat di 6 desa dan desa-desa lain, karena habisnya lahan-lahan untuk berkebun, berladang, dan lain-lain karena telah masuk dalam wilayah ijin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan-perusahaan serta berada dalam kawasan KBK dan Hutan Produksi;
-
Bahwa fakta selama ini bahwa proses penerbitan izin penguasaan hutan dan HGU mengabaikan hak-hak masyarakat adat dalam hal mendapatkan keterangan atau penjelasan yang utuh, jelas dan komperehensif. Sehingga akibat ketidaktahuan masyarakat akan keberadaan sebuah investasi, setelah mereka tahu dampak positif dan negatif investasi terhadap keberlangsungan hidup mereka kemudian timbul resistensi dan komplik sosial antara masyarakat dengan pihak perusahaan;
-
Bahwa kenyataan saat ini bahwa Desa Podong, Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Pulubulawan, Desa Taluan, Desa Lintong tidak memlliki areal yang dapat dijadlkan plasma atau kemitraan. Hal inl disebabkan letak desa yang berada areal kawasan budidaya kehutanan, hutan produksi dan areal Hak Guna Usaha Perusahaan;
Dikesempatan yang sama Lewi, sekaligus membacakan rekomendasi Pansus, yaitu ;
- Bahwa PT. BHP bersedia memberikan CSR sebesar Rp. 250.000.000 per tahun untuk 6 desa yang dibagi rata kepada Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan serta membangun akses jalan dari Lintong ke Patal serta pembangunan rumah singgah di Malinau.Untuk hal tersebut diminta pemerintah daerah dan Camat Lumbis melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana agar bermanfaat bagi pembangunan di desa serta pembangunan akses jalan tersebut.
-
Sesuai permintaan masyarakat untuk penyediaan sarana prasarana serta pengembangan SDM warga desa yaitu :
a. Membangun asrama mahasiswa di Tarakan, Samarinda dan Jokyakarta.
b. Memberikan beasiswa kepada anak-anak dari kelompok Desa Patal.
c. Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui tim fasilitasi TJSLP Kabupaten Nunukan untuk memprogramkan permohonan masyarakat kepada forum TJSLP Kabupaten Nunukan agar dapat dibangun secara bertahap mulai tahun 2022 dan seterusnya. -
Dalam hal rekrutmen tenaga kerja, Pansus merekomendasikan kepada pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penerimaan karyawan sesuai komitmen PT. BHP yang akan memberikan prioritas bagi anak-anak lokal;
-
Harapan masyarakat Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan untuk mendapatkan plasma atau kemitraan, namun ketidak tersedlaan lahan aklbat kawasan disekltar desa mereka berada pada kawasan budidaya kehutanan dan hutan produksi dan areal HGU perusahaan, maka Pansus DPRD merekomendasikan pada pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perijinan lahan perusahaan disekitar Desa Patal 1, Desa Patal 2, Desa Lintong, Desa Pulubulawan, Desa Podong, Desa Taluan agar dapat digunakan sebagai plasma bagi masyarakat.
-
Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu dengan mellbatkan para pihak terkalt di wllayah Kecamatan Sebuku, Lumbis, Sembakung dan lain-lain untuk memetakan kembali hak-hak masyarakat yang berada dalam wilayah atau areal perusahaan, seperti kampung, bekas kampung, kebun, bekas kebun atau ladang dan lain-lain untuk diusulkan kepada pemerintah secara berjenjang agar dikeluarkan dari areal atau kawasan izin perusahaan;
-
Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada pemerlntah daerah melalul OPD teknls / terkait untuk melakukan peninjauan lapangan guna evaluasi pemetaan lokasi serta pendataan kembali sesual by name by address petani penerima plasma PT.Bulungan Hijau Perkasa yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah.
-
Bahwa untuk memastikan iklim investasi yang baik bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Nunukan serta membawa manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat, Pansus DPRD meminta kepada pemerintah daerah dan lembaga DPRD agar secara proaktif melakukan pengawasan guna meminimalisir permasalahan yang timbul, seperti konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat, pemanfaatan CSR, dan lain sebagainya.
-
Pansus DPRD Kabupaten Nunukan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk membentuk tim terpadu untuk melakukan evaluasi seluruh areal plasma yang menjadi kewajlban perusahaan agar diketahui dengan jelas lokasl, cara pengelolaan dan hak-hak yang harus diterima oleh masyarakat penerima plasma.
-
Sebagai bentuk tanggungjawab bersama terhadap kesepakatan para pihak dan rekomendasi sebagaimana tersebut dalam laporan akhir Pansus di atas, maka Pansus meminta para pihak mengindahkan dan mematuhi keputusan ini.
“Kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran tugas Pansus ini Kami menyampalkan terimakasih yang setinggi-tingginya,” tutup Lewi. *(Gzb)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19