Dalam Inspeksi ini, Wagub didampingi Wakil Wali Kota Tarakan Effendi Djuprianto, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara Sudjadi, serta sejumlah jajaran OPD Pemprov Kalimantan Utara.

Ruas Jalan Gajah Mada merupakan ruas jalan milik Pemprov yang termasuk daftar salah satu paket pemeliharaan jalan dalam kota di Kota Tarakan.

Baca Juga  Sertifikasi Jakon Harus Sejalan dengan Peningkatan Kompetensi SDM

Nilai kontrak pemeliharaan jalan ini mencapai Rp 4,4 miliar. Proyek sepanjang 925 meter ini dikerjakan oleh PT Sumber Baru Pratama.

Dalam inspeksi ini, Wagub menyoroti beberapa hal teknis. Antara lain perlunya revitalisasi jaringan drainse dan pipa PDAM, pembuatan area parkir di depan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan, termasuk revitalisasi pagar kawasan konservasi tersebut.

Khusus drainase dan jaringan pipa, Wagub memberi atensi khusus kepada Pemkot Tarakan dan Dinas PUPR Perkim Kalimantan Utara.

Baca Juga  Festival Literasi di Sebatik, Dorong Minat Baca Masyarakat

“Kita buat perencanaannya di tahun 2022, pembenahan drainase (di Jalan Gajah Mada), berkoordinasi dengan Pemkot Tarakan. Drainase ini harus dibenahi, karena ini termasuk pelayanan publik,” tegas Wagub.

Perihal perlunya lahan parkir di area Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan, agar lebih tertata dan tidak menganggu arus lintas.

“Saya meminta kepada kontraktor agar meratakan gundukan tanah untuk dibuat area parkir. Agar kendaraan rapi, masyarakat dan kios UMKM dan pelaku usaha lainnya ikut merasa nyaman,” tuturnya.

Baca Juga  Pendaftaran CPNS Kaltara Diperpanjang hingga 10 September 2024

Adapun pagar pengaman area Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan, Wagub meminta segera diperbaiki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara. (TN/Adv)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIFITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN, HINDARI KERUMUNAN, KURANGKAN MOBILITAS DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19