BolmutHukumNusantara

Dugaan Mark Up Pada Kasus Belanja Listrik, Kejari Bolmut Akan Panggil 29 OPD

Loading

TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, Nana Riana, S.H., M.H., yang juga diketahui adalah mantan Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tersebut, tengah membidik dugaan kasus korupsi dan Mark Up pembayaran belanja listrik yang diduga merugikan keuangan negara sekitar 1,9 Milyar rupiah disejumlah Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Bolmong Utara.

Baca Juga  Kuasa Hukum Yessi Irmadani Ajukan Perlindungan Hukum Terkait Dugaan Malpraktek

Dilansir dari dutademokrasi.com, menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Nana Riana, SH, MH melalui Kasie Tindak Pidana Khusus Eka Putra Polimpung, SH, dalam waktu dekat ada beberapa OPD yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan, dan salah satunya Sekertariat DPRD Bolmut.

Berdasarkan hasil ekspose, dalam waktu dekat ini, akan ada penetapan tersangka pada kasus dugaan Mark Up pembayaran listrik pada 29 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bolmong Utara, dan kayaknya kita akan betah di Sekertariat DPRD Bolmut, ungkap Eka Putra kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/5/2021).

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Saat ditanyakan siapa saja saksi yang akan dilakukan pemanggilan pada dugaan kasus Mark Up tersebut, Kasie Pidsus Eka putra enggan berkomentar lebih.

Baca Juga  Taufik Fanolong : Rekrutmen PTPS Pilkada Buru Masuki Tahapan Tes Wawancara

Siapa siapa saja yang akan dipanggil, nanti akan kita buatkan rilis ke teman teman media, apakah akan ada tersangka silahkan teman teman media monitor nantinya, jelas Eka Putra. (RM)

JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19