BolmutNusantara

DPRD Gelar Rapat Dengar Pendapat, Suit Pontoh Apresiasi Langkah DPC FSBSI Bolaang Mongondow Utara

Loading

TERASNKRI.COM | BOLMUT, SULUT – DPRD Kabupaten Bolmong Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan kontrak kerja karyawan outsourcing ULP PLN Bolmut. Kamis (25/3/2021)
RDP yang digelar diruang rapat DPRD Bolmut tersebut, dipimpin ketua komisi III DPRD Bolmut Sartono Dotinggulo didampingi oleh ketua komisi I Rekso Siswoyo Binolombangan, dan dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD Bolmut, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kehumasan Sekda Bolmut Jacomina H. j. Mamuaja S.Pd, Sekretaris Disnakertrans Dewi Korompot beserta jajarannya, Manager ULP PLN Bolmut Febriansah, Direktur PT Jago Elfah Anugerah Hairul Azwari, Ketua DPC FSBSI Bolmut Syamsudin Olii bersama Sekretaris Burhanudin Bausat, dan beberapa perwakilan karyawan outsourcing ULP PLN Bolmut, serta jajaran sekretariat DPRD Bolmut.

Ketua Komisi III Sartono Dotinggulo selaku pimpinan rapat mengatakan, bahwa rapat ini untuk mengklarifikasi, mendengarkan dan mencari solusi terbaik terkait laporan dari Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC FSBSI) Bolmut tanggal 29 januari 2021 perihal Dugaan Penyalahgunaan Kontrak Kerja Pada ULP PLN Bolmut.

Baca Juga  Wujudkan Situasi Aman, Personil Kompi 3 Batalyon A Pelopor Sambangi Tokoh Masyarakat

Ketua DPC FSBSI Bolmut Syamsudin Olii dalam kesempatannya menegaskan kembali perihal laporannya tentang tidak adanya kejelasan kontrak kerja antara PT. Jago Elfah Anugerah dengan 30 Karyawan pada ULP PLN bolmut.
Syamsudin mengatakan bahwa 30 karyawan tersebut hanya berdasar atas nota dinas bukan kontrak kerja yang sesungguhnya, sehingga tidak mempunyai dasar hukum yang kuat karena hanya dibuat sepihak. Pekerjaan mereka sangatlah beresiko, maka ketika terjadi kecelakaan kerja, secara hukum siapa yang bertanggung jawab. tegas Syamsudin.
Lebih lanjut Syamsudin meminta kepada Disnaker untuk menjelaskan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap tenaga kerja yang ada di Bolaang Mongondow Utara.

Anggota DPRD Bolmut Husen Yahya Suit Pontoh mengapresiasi langkah DPC FSBSI ini, sehingga para tenaga kerja di bolaang mongondow utara tidak terkesan dibiarkan oleh perusahaan.

Baca Juga  Tidak Terima Putusan Hakim PN Cikarang, Pasien Eka Hospital Bekasi Ajukan Banding

Manager ULP PLN Bolmut Febriansah menjelaskan bahwa pasca berakhirnya kontrak dengan PT. Bukit Sion Baru tanggal 31 Desember 2020, PT PLN (persero) telah melakukan kerjasama dengan PT. Jago Elfah Anugerah. Dan untuk kesejahteraan sudah diperhitungkan semua, teman teman mis komunikasi saja. Kesejahteraan karyawan tidak ada yang dikurangi, ujar Ferbriansah.

Melalui kesempatan tersebut, Asisten II Sekda Bolmut Jacomina H. J. Mamuaja, S.Pd menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam melakukan kegiatan di Kab. Bolmong Utara ini, wajib melapor ke Dinas tenaga kerja sebelum melakukan pekerjaan, dan ketika telah beroperasi, kewajiban dari kami yaitu memantau, memonitoring dan evaluasi, baik tugas dan tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja dan kewajiban tenaga kerja serta hak hak mereka. Jadi ketika perusahaan melapor ke disnaker, perusahaan tersebut wajib melaporkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan, dan harus memenuhi syarat kewajiban perusahaan, serta memberikan jaminan keselamatan kerja. yang terjadi beberapa tahun terakhir ada kelalaian dari perusahaan untuk melaporkan mengenai tenaga kerja sehingga tidak terpantau oleh kami. Ungkap Jacomina.

Baca Juga  Bawaslu Buru Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan Bagi Panwascam

Sementara itu Direktur PT. Jago Elfah Anugerah, Hairul Azwari menyampaikan akan melaksanakan apa yang menjadi keputusan rapat. Kami akan mengikuti instruksi yang diberikan, kami akan membuat kontrak kerja, dan bahkan ada hal-hal lain terkait dengan tenaga kerja, kami siap melaksanakannya. Jelas Hairul.

Pimpinan Rapat, Sartono Dotinggulo menyambut baik penyampaian dari Direktur PT Jago Elfah Anugerah tersebut. Yang diharapkan pada pertemuan ini adalah solusi. tambah Sartono.

Sartono meminta ada pendampingan dari dinas terkait dalam proses kontrak antara perusahaan dengan tenaga kerja.

“Kami harapkan sehari dua ini akan ada laporan tentang kesepakatan apa apa yang menjadi pokok pembahasan ini” tutup Sartono.

(RM)