Coba Pukul Petugas dan Larikan Diri, Kambuhan Ini Dihadiahi Timah Panas
TERASNKRI.COM | Nunukan, Kaltara – M alias K (32 tahun), warga Jalan Bhayangkara RT.07 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara berprofesi sebagai nelayan, harus merasakan timah panas yang disarangkan oleh petugas unit Reskrim Polsek Sebatik Timur karena mencoba memukul petugas dan berusaha melarikan diri ketika hendak diringkus, Senin (8/3/2021)
M menjadi target buruan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur setelah menerima laporan dari Amel, korban pencurian yang dilakukan oleh M alias K bersama rekannya R yang telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Minggu 21 Februari 2021 lalu.
Laporan Polisi bernomor : LP/06/ II/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 21 Februari 2021 pada Polsek Sebatik Timur ditindak lanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur dengan melakukan olah TKP di Jalan Pantai Indah RT.01 Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab.Nunukan Prov.Kaltara.
Kapolres Nunukan AKBP Sayiful Anwar, S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP. M. Karyadi, SH menuturkan “Pada hari Minggu 21 Februari 2021 sekira pukul 07.00 Wita, saudari Amel yang baru bangun tidur bertanya pada anaknya, semalam dimana hp nya disimpan ?, dan dijawab oleh anaknya yang bernama Alif semalam disini sekaligus mengecash HP namun setelah dicari tidak ada, adapun Hp yang Hilang berupa HP Merk OPPO
A3s warna merah dengan Nomor SIM card (082350176832) dengan IMEI : 86661504438044 milik saudari AMEL dan HP Merk Samsung j1 Ace warna Biru hitam tidak terpasang sim Card dengan IMEI : 352621096142457 milik Saudara ALIF anak pelapor. Dari kejadian tersebut pelapor di perkirakan mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000 (Tiga juta Rupiah)”
“Setelah dilakukan olah TKP, Unit Reskrim mendapat informasi seputar TKP serta adanya informasi dari informan, pada Senin 8 Maret 2021 sekira pukul 15.30 Wita sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut” ungkap M. Karyadi
“Pada pukul 17. 00 Wita di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, tersangka mengakui bahwa telah mengambil 2 (Dua) handphone tersebut bersama dengan Tersangka a.n R (DPO), hanya saja pada saat pengembangan mencari Barang Bukti terkait Laporan Polisi tersebut M Als K mencoba memukul petugas dan melarikan diri , sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada M” lanjut M. Karyadi
Setelah dilakukan interogasi lebih mendalam, M adalah residivis kasus curat dan bebas dari Lapas Kelas II Nunukan pada Januari tahun 2020, tersangka M menjelaskan, dia dan rekannya R sekitar jam 03.00 Wita berada di Jalan Pantai Indah Desa Bukit Aru Indah Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prop. Kalimantan Utara , mereka melihat sebuah jendela rumah yang terbuka kemudian R (DPO) mencoba mendekati rumah tersebut untuk melihat situasi di sekitar rumah tersebut dan melihat 2 (dua) buah handphone di kamar korban. Tersangka R (DPO) mengambil 3 batang kayu ubi (Singkong) dan 1 buah tali yang didapat disekitar rumah tersebut dan R (DPO) mengikat 3 batang kayu tersebut dengan menggunakan tali yang didapat agar kayu tersebut bertambah panjang. 3 batang kayu ubi tersebut digunakan sebagai alat untuk mengambil handphone tersebut dari jendela korban
“Menurut pengakuan M Als K, dia dan rekannya R (DPO )selain mencuri 2 unit Hp juga melakukan pencurian di Jalan Pantai Indah Kec. Sebatik Timur berupa 1 Drum dan 6 jerigen bahan bakar jenis Solar” tambah M. Karyadi
“Untuk M alias K kita jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun” tutup AKP M. Karyadi, SH
TN/Humas Polres Nunukan
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19