Pembunuhan Tragis di Waeflan Kecamatan Waelata Kabupaten Buru, Manpapa Tewas Ditusuk Parang
TERASNKRI.COM | MALUKU, NAMLEA – Paur Humas Polres Buru Aipda Pol. M.Y. S. Djamaluddin kepada media ini di Namlea Kabupaten Buru Selasa (23/02/2021) menyampaikan, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2021 sekitar pukul 03.00 wit dini hari, TKP bertempat di areal ketel Waepulut Desa Waeflan Kecamatan Waelata telah terjadi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Mantimbang Nurlatu terhadap korban Manpapa Latbual yang mengakibatkan korban mengalami luka robek akibat sayatan benda tajam pada bagian leher kiri dan tangan kanan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
“Korban Manpapa Latbual Alias Mansabar Latbual (40 tahun), Agama Hindu Adat, Alamat Dusun Walumnako Desa Waeflan Kec. Waealata sedangkan pelaku Mantibang Nurlatu, (30 tahun), agama Hindu Adat, Desa Watimpuli Kecamatan Lolong Guba Kabupaten Buru,” jelas Paur Humas Polres ini.
Ditanya soal saksi-saksi saat peristiwa ini, Djamaluddin menerangkan bahwa ada dua orang saksi antara lain : pertama Olobeo Latbual, (60 tahun), agama Hindu Adat, Tani, bertempat tinggal di Desa Waeflan Kecamatan Waealata Kabupaten Buru, kemudian Kedua Nomi Behuku yang merupakan Istri Korban, (40 tahun), Tani, Hindu Adat, Dusun Walumnaku Desa Waeflan Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.
Kronologis kejadian
“Saksi I Sdr. Olobeo Latbual (tidak bisa berbahasa Indonesia) menerangkan, bahwa pada Selasa (23/2/2021), pelaku tiba di areal ketel yang 1 lokasi dengan milik korban Manpapa/Mansabar Latbual lalu pelaku meminta bantu kepada korban dan saksi I Olobeo Latbual untuk melakukan babeto atau ritual adat untuk mengusir penyakit (menurut keyakin mereka)” jelas Djamaluddin
“Alasan pelaku kepada korban dan saksi I bahwa dia diguna-guna oleh orang, dalam melakukan ritual adat pelaku meminta istrinya Sdri. Sina Behuku untuk mengambil dua buah gong untuk diberikan kepada Saksi I dan Korban ( Kelengkapa rangkaian ritual adat) setelah itu pelaku memegang kaki saksi I sebagai rangkaian ritual adat , setelah itu pelaku seperti mau memegang kaki korban tapi tidak dilakukan, namun pelaku langsung mencabut parang dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk dan memotong korban dengan parang, setelah itu saksi I langsung melarikan diri dan sempat mendengar ancaman dari pelaku kepada saksi I disertai kata – kata makian” ungkap Paur Humas Polres
“Keterangan Saksi II Nomi Behuku (Istri korban) menerangkan bahwa pada Selasa (23/2/2021) sekitar 03.00 Wit dirinya sementara istrahat/tidur di dalam tenda miliknya dan korban yang saling berdekatan dengan tenda atau rumah pelaku Mantibang Nurlatu lalu saksi II mendengar suara teriakan kesakitan suaminya (korban) dari dalam rumah pelaku dan saksi II langsung melarikan diri karena saksi merasa takut dikarenakan menurut saksi II bahwa pelaku Mantibang Nurlatu pernah menganiaya atau memotong Istrinya sekitar tahun 2007, kata Istri Korban” jelas Djamaluddin
Langkah yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menangani Kasus Pembunuhan ini antara lain :
Pertama, sekira pukul 08.00 wit Kapolsek Waeapo Ipda Zainal bersama personil Polsek Waeapo menuju ke TKP dengan berjalan kaki selama 1 jam hingga pukul 09.15 wit tiba di TKP.
Kedua pada pukul 09.40 wit Kasat Reskrim bersama Personil Reskrim Polres P. Buru Tiba di TKP dan melakukan olah TKP.
Ketiga Pada pukul 13.00 wit jenazan korban di angkut dari TKP dan di bawa ke Puskesmas Waelo untuk dilakukan Visum Et Refertum.
Keempat Pada pukul 15.30 wit jenazan korban dikembalikan ke pihak keluarga namun ketika melewati Dusun Tanah Merah, iring- iringan jenazah dihadang oleh leluarga korban, dan terjadi adu mulut antara keluarga korban dengan pihak kepolisian karena keluarga korban meminta untuk jenazah korban di bawa ke Dusun Watimpuli yang merupakan tempat tinggal pelaku dengan tujuan meminta pertanggung jawaban keluarga pelaku di Dusun Watimpuli.
Kelima Pada pukul 16.00 wit jenazah korban diserahkan ke keluarga korban di Dusun Walumnako Desa Waeflan Kecamatan Waelata.
Selain itu catatan pihak Kepolisian Polres Pulau Buru dalam hasil interogasi yang pertama menurut keterangan saksi I dan II bahwa antara pelaku dan korban tidak pernah terjadi salah paham apapun sebelumnya.
Kedua Saat Kejadian Saksi I tidak begitu melihat dengan jelas kejadian disebabkan menurut ket. Saksi I di dlm rumah pelaku tidak ada penerangan sama sekali.
Ketiga Tuntutan dari pihak keluarga korban marga Latbual dan Nurlatu bahwa pemakaman korban Sdr. Manpapa/Mansabar Latbual akan di makamkan di kampung halaman pelaku yakni di Desa Watimpuli Kec. Lolong Guba Kabupaten Buru dengan tujuan tujuan sebagai bentuk permintaan tanggung jawab pihak keluarga korban agar kedua belah pihak korban maupun pelaku dimakamkan dalam satu liang lahat.
“Keempat, Akibat dari kejadian dimaksud sehingga mengakibatkan ketegangan antara marga Latbual dan Marga Nurlatu yang mana telah dilakukan pemalangan jalan di Dusun Tanah Merah Desa Waetina Kecamatan Waelata Kabupaten Buru tepatnya di depan rumah Matatemun Yohanes Nurlatu” pungkas Paur Humas Polres P. Buru Djamaluddin
(TN/GPN)
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19