AMKB Layangkan Surat Somasi Kepada Gubernur Kaltara
TERASNKRI.COM | Tanjung Selor – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Kaltara Bersatu (AMKB), Andi Kamil bersama Ketua bidang hukum/advokasi, Derry Ramadhan, SH dan didampingi para tokoh menyambangi kantor Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) untuk melayangkan surat Somasi kesatu pada Kepada Gubernur Kaltara, Dr Ir. H. Irianto Lambri, MM, Jumat (5/2/2021). Surat somasi tersebut diterima langsung oleh staf KTU kantor Gubernur di Tanjung Selor.
Dalam surat somasi Nomor 002/A/AMKUB/II/2021. Tim AMKUB dalam hal ini bertindak secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama serta atas nama kepentingan umum masyarakat Kaltara.
Selanjutnya kata Andi Kamil, sebagai pengaju somasi yakni menghadap dan mengajukan somasi atau teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa Gubernur Kaltara selanjutnya disebut sebagai tersomasi 1. Dan pimpinan maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selanjutnya disebut sebagai tersomasi II.
“Somasi atau teguran atas pelanggaran yang dilakukan oleh penguasa Gubernur dengan di sertai data-data dan fakta yang di konstruktif. Bahwa kepentingan pengaju somasi berkaitan suatu sikap maupun perbuatan tindakan Gubernur Kaltara sebagai tersomasi I adalah penetapan Hari Ulang Tahun Provinsi Kaltara yang merupakan pembohongan publik dan penghianatan sejarah dan jelas-jelas melahirkan kerugian masyarakat yang dapat menyesatkan generasi penurus Kaltara itu sendiri,. Pasalnya, lahirnya Provinsi Kaltara sebagai provinsi Ke-34 (Tiga Puluh Empat) dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2012 dan disahkan pada tanggal 16 November 2012 yang di undangkan pada tanggal 17 November 2012 oleh DPR RI ” ungkap Andi Kamil menegaskan di Tanjung Selor.
Ketua Bidang Hukum/Advokasi, Derry Ramadhan, SH menyampaikan, bahwa terbentuknya Kaltara merupakan perjuangan segenap Kalimantan Utara hingga disahkan dalam satu produk hukum negara yang berlaku sejak tanggal 17 November 2012 yang seharusnya sesuai dengan penetapan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 yang ditandai dengan lahirnya Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia oleh pendiri negara yang menjadi warisan sejarah bagi segenap rakyat bangsa Indonesia.
“Gubernur Kaltara, Irianto Lambri selaku tersomasi-I dengan sikap kekuasaan dan otoriterisme menetapkan pada tanggal 22 April sebagai hari lahir jadinya Provinsi Kaltara dengan alasan menyamakan tanggal 22 April 2015 dilantiknya tersomasi I Dr. Irianto Lambrie sebagai pejabat Gubernur Kalimantan Utara,” ujarnya.
Derry lanjut dia, dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 pimpinan maupun Anggota DPRD Kaltara selaku tersomasi II adalah mitra kerja dari tersomasi I dalam rangka pelaksanaan maupun penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selain itu kata Derry, Gubernur dengan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan pemerintah daerah terkesan tidak melakukan fungsinya dan melakukan pembiaran dan atau mengabaikan tentang penetapan tanggal 22 April sebagai hari lahir jadinya Pemprov Kaltara.
Dia melanjutkan, DPRD Kaltara juga dengan melakukan pembiaran penetapan tanggal 22 April sebagai hari jadi Kaltara. Itu tidak melakukan kewenangannya dan fungsinya untuk mencegah dan membatalkan agresifitas Dr. Irianto Lambrie sebagai Gubernur. Maka DPRD Kaltara turut serta melakukan praktek pembodohan dan penghinaan terhadap perjuangan masyarakat Kaltara, walaupun dengan fakta bahwa provinsi berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2012.
“Ini peringatan keras, apabila bapak Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengabaikan somasi kami, maka saya akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata,” tegas Derry.
Dengan adanya fakta hukum pembohongan publik dan penghianatan yang memutar balikkan sejarah perjuangan masyarakat provinsi Kaltara yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, maka penetapan tanggal 22 April hari jadi Kaltara oleh Gubernur dan DPRD tidak berkekuatan hukum mengikat agar dicabut dan dibatalkan serta dinyatakan tidak berlaku.
“Untuk itu, saya mengingatkan kepada tersomasi I dan II agar melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa lokal baik cetak maupun elektronik dan membatalkan keputusan dan atau surat apapun tentang penetapan tanggal 22 April sebagai hari lahir jadinya Provinsi Kaltara dalam waktu 7 (Tujuh) hari setelah menerima somasi yang kami serahkan, agar melakukan langkah konkrit dan terukur.
TN/PS-Tim
JANGAN LUPA : SELALU MEMAKAI MASKER APABILA BERAKTIVITAS DILUAR RUMAH, SELALU MENJAGA JARAK, KERAP MENCUCI TANGAN DAN BERDOA KEPADA TUHAN UNTUK CEGAH COVID-19