Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Terima LHP BPK Terkait Pengelolaan Lingkungan dan Pertambangan

Loading

TERIMA LHP : Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP menyerahkan LHP dan Kepatuhan Semester II TA 2026 kepada Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., di Kantor BPK Perwakilan Kaltara, Senin 26/1/2026. (Foto : DKISP Kaltara)

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltara, Senin (26/1/2026).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kaltara, Dwi Sabardiana, S.E., M.A., CFrA, CSFA, ERMCP kepada Gubernur Kaltara dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., di Kantor BPK Perwakilan Kaltara.

Baca Juga  Pemprov dan DPRD Kaltara Sepakati 2 Ranperda dan Propemperda 2026

LHP ini membahas pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dalam kegiatan usaha pertambangan.

Gubernur Zainal mengapresiasi pemeriksaan BPK yang dilakukan secara profesional dan objektif. Menurutnya, laporan ini sangat penting agar pengelolaan sumber daya alam di Kaltara dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai aturan.

“Pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertambangan tidak boleh mengabaikan perlindungan lingkungan dan kelestarian hutan,” kata Zainal.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltara telah menyiapkan sejumlah langkah antara lain meningkatkan koordinasi antar OPD terkait, memperkuat pengawasan sejak tahap perizinan hingga pasca tambang.

Baca Juga  DKISP Kaltara Tingkatkan Literasi SPBE di Kalangan Pelajar SMA dan SMK Tana Tidung

Serta menyusun peraturan daerah (Perda) tentang Baku Mutu Lingkungan, serta menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Rencana tindak lanjut ini kami target terlaksana pada Februari 2026 dan Perda Baki mutu lingkungan pada semester II tahun 2026,” tegas Zainal.

Zainal berharap sinergi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah provinsi, lembaga pengawas, aparat penegak hukum dan pelaku usaha pertambangan.

“Rekomendasi BPK akan kami tindak lanjuti secara serius dengan bukti dokumen dan laporan monitoring, sebagai tanggung jawab bersama kepada masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.

Baca Juga  DKISP Sosialisasikan Pemanfaatan Website KIM.ID dan AI Generatif

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kaltara Dwi Sabardiana mengatakan Kaltara memiliki peran penting secara ekologis dan ekonomis. Namun, kegiatan pertambangan juga memiliki risiko besar terhadap lingkungan, termasuk kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

“Oleh karena itu, pemeriksaan pengelolaan lingkungan dan pertambangan menjadi prioritas BPK agar kegiatan usaha tetap patuh pada aturan dan prinsip kehati-hatian,” tegas Dwi.

Turut mendampingi Gubernur Kaltara di antaranya Inspektur Inspektorat Daerah Kaltara Yuniar Aspiati, S.E., M.AP., CGCAE., Kepala DPMPTSP Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh, ST., M.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hairul Anwar, S.Hut., M.AP dan perwakilan Dinas ESDM Kaltara. (TN/DKISP Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *