BuruMalukuNusantara

Dirut RSUD Namlea Halija Wael Diduga Melawan Surat Perintah Bupati serta Melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Plt Direktur rumah sakit umum daerah ( RSUD ) Kabupaten Buru, Halija Wael bukannya menindaklanjuti Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Bupati, malah diduga balik melawan perintah tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Plt direktur RSUD Buru.

Perlawanan tersebut sesuai sejumlah bukti dokumen yang berhasil diterima Media ini, pertama dalam Surat Perintah Bupati Buru dengan Nomor : 829/443/SP/2025, memerintahkan Arieyani Tamrin, S. Kep.Ns. terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2025 ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pelayanan Penunjang Medis dan Bina Keperawatan pada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) RSUD kabupaten Buru.

Namun dalam SK Plt direktur rumah sakit umum daerah Kabupaten Buru dengan nomor : 840.94/RSUD/X/2025,tentang
Penunjukan Penanggungjawab Kepala Keperawatan di RSUD Kabupaten Buru terhitung mulai 28 Oktober 2025 memerintahkan Arieyani Tamrin dengan jabatan sebagai penanggungjawab Kepala Keperawatan di rumah sakit umum daerah kabupaten Buru, yang SK tersebut diketahui ditanda tangani Plt direktur RSUD Kabupaten Buru,Halija Wael,S.Keb.

Baca Juga  Satgas Berhasil Membuka Palang di Wamsaid Dengan Humanis Meski Dihadang Massa Aksi

Halija bukan saja diduga melawan Surat Perintah Kepala Daerah, akan tetapi di duga melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor : 2/SE/ VII/2019.Tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.

Perlu diketahui, terkait Pemberhentian Arieyani Tamrin sesuai SK Bupati, Plt direktur rumah sakit, Halija Wael kepada Media ini pada akhir Desember 2025, mengatakan: “Sebelumnya Bupati Buru tidak mengetahui bahwa di RSUD sudah tidak ada lagi struktur organisasi yang mengatur mengenai jabatan kepala seksi Pelayanan penunjang medis dan Bina Keperawatan.Lanjutnya,namun Bupati sudah terlanjur mengeluarkan Surat Perintah Pelaksana tugas,”.

Bukan berhenti saja disitu, dirinya mengatakan selaku direktur rumah sakit berhak mengeluarkan Surat Keputusan untuk dan
berhak memberhentikan Arieyani Tamrin dari jabatannya sesuai SP Bupati

” Saya berhak mengeluarkan surat keputusan selaku direktur karena RSUD ini, ibaratnya seperti sekolah saja. Saya juga sudah menyampaikan pemberitahuan mengenai Arieyani resmi sudah diberhentikan dari jabatannya, pemberitahuannya saya sampaikan di hadapan semua pengawai saat apel hari senin,” kata direktur RSUD Buru, Halija Wael.

Baca Juga  Marak Bisnis Kayu Ilegal di Desa Madak, Kab. SBT, Para Oknum Pengusaha Nakal Tidak Tersentuh Hukum

Namun ketika dimintakan bukti administrasi pemberhentian berupa nomor keputusan, walau Halija telah menjanjikan hingga berulang kali tapi sampai detik ini tidak pernah janjinya ditepati. Malah mengeluarkan kata kata yang tidak pantas selaku Plt direktur.

Mirisnya lagi, Halija menyuruh Media ini, tidak usah untuk menerbitkan berita seputaran SK Bupati maupun SK Plt direktur karena Ia menganggap persoalan tersebut tidak terlalu penting untuk di beritakan.

Sementara sumber dari dalam instansi badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Buru yang meminta namanya dirahasiakan kepada media ini, sumber mengatakan darimana Halija berhak membatalkan SK Bupati dan mengeluarkan SK Plt Direktur rumah sakit.

Seharusnya menurut sumber, “Bupati sendiri yang berhak membatalkan SK Pertama dan Bupati dengan kewenangannya ,mengeluarkan SK Bupati yang baru apabila pihak rumah sakit menyampaikan secara resmi jika jabatan tersebut secara struktur sudah tidak ada lagi dirumah sakit umum daerah kabupaten Buru. Bukan dengan seenak mau Plt Direktur membuat SK, karena  itu bisa dianggap pelanggaran administrasi dan bisa diancam dengan sanksi berat,” jelas sumber.

Baca Juga  Gelar Apel Operasi Keselamatan Salawaku 2026, Polres Buru Siap Amankan Arus Mudik

Senada dengan itu,Kepala BKPSDM kabupaten Buru, Istianto setiadi ketika ditemui diruang kantornya di kota Namlea
Senin, (12/01/2026 ). Istianto singkat mengatakan yang berhak membatalkan SK Bupati, sudah barang tentu Bupati sendiri.

“Bupati berhak membatalkan SK pertama dan berhak mengeluarkan SK yang baru dan tidak dibenarkan selain bupati ada yang mengantikan SK bupati dimaksud. (Tiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *