DPRD KaltaraParlemen

Arming Ingatkan Pemda Soal Risiko Pembangunan Tanpa Patuh RTRW

Loading

Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Arming

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA — Komisi III DPRD Kalimantan Utara mengingatkan pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menentukan lokasi pembangunan.

Anggota Komisi III, Arming, menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi pedoman hukum yang harus menjadi landasan dalam penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan.

Arming menilai masih terdapat sejumlah pembangunan yang berjalan tanpa keselarasan dengan ketentuan ruang, terutama di wilayah yang berstatus kawasan lindung dan hutan nasional. Menurutnya, kondisi ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan tata ruang di masa mendatang.

Baca Juga  Arming Ajak Warga Pahami Perda Perumahan dan Permukiman 2019–2039

“RTRW itu sangat vital sebagai arah pengembangan wilayah. Tetapi faktanya, beberapa pembangunan justru berada pada area yang memiliki fungsi perlindungan, dan ini tentu berisiko,” kata Arming.

Baca Juga  Anggota DPRD Kaltara Rahman Gelar Sosper Pendidikandi Perbatasan

Ia menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh sebelum proyek pembangunan dijalankan. Pemerintah daerah disebut harus memastikan setiap kebijakan berbasis ruang sudah melalui proses verifikasi yang matang, baik dari sisi regulasi, lingkungan, maupun keberlanjutan.

“Pengkajian yang matang penting dilakukan agar pembangunan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Komisi III juga mendorong koordinasi lintas sektor agar implementasi RTRW tidak hanya berhenti pada dokumen, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik. Arming berharap kepatuhan terhadap tata ruang dapat memperkuat kualitas pembangunan di Kaltara sekaligus menghindarkan pemerintah daerah dari potensi sengketa tata ruang dan konflik lingkungan. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *