DPRD KaltaraParlemen

Ruman Tumbo : Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan Harus Maksimal

Loading

Anggota DPRD Kalimantan Utara, Ruman Tumbo

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Anggota DPRD Kalimantan Utara Ruman Tumbo menyoroti adanya isu pembatasan layanan kesehatan rawat inap kepada peserja BPJS Kesehatan.

Ruman Tumbo menyampaikan, adanya keluhan masyarakat terkait lamanya waktu rawat inap terhadap pasien peserta BPJS Kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius.

Baca Juga  Gabungan Komisi DPRD Kaltara Lakukan Kunker ke BPJS Kesehatan Cabang Tarakan

“Layanan kesehatan sangat urgent, pasien harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, jangan samapai baru tiga hari mendapatkan layanan rawat inap, tapi karena menggunakan BPJS Kesehatan harus dipulangkan” ungkapnya

Lebih lanjut Ruman menyampaikan, setelah DPRD Kaltara mendatangi langsung pihak BPJS Kesehatan, persoalan masalah lamanya masa rawat inap menjadi terang benderang.

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska Apresiasi Program Literasi di Nunukan

“Seperti yang disampaikan oleh pihak pihak BPJS Kesehatan, persoalan lamaya masa rawat inap ini tidak benar, pihak BPJS Kesehatan menyampaikan tidak ada tenggat waktu masa rawat inap, intinya, pasien harus di rawat sampai benar benar dinyatakan sembuh oleh dokter tanpa dibatasi hari” terangnya.

Baca Juga  Perda Ekonomi Kreatif Akan Disahkan, Pansus Tekankan Mekanisme Perlindungan Pelaku Usaha Lokal

Dilanjutkan oleh Ruman, jika ada pasien BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan setelah dirawat selama tiga hari agar segera membuat laporan.

“Jadi kalau ada pasien BPJS Kesehatan yang ditolak setelah dirawat selama tiga hari  segera laporkan” tegas politisi asal Nunukan ini mengakhiri. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *