Diduga Terkait Korupsi Bedah Rumah Fiktif, Polisi Periksa Eks Bupati Lebong
![]()

TERASNKRI.COM | BENGKULU – Terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program Bedah Rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Mantan Bupati Lebong di Provinsi Bengkulu, Kopli Ansori, memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Bengkulu.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan kebijakan yang diambil selama masa jabatannya terkait proyek yang ditaksir merugikan negara miliaran rupiah.
Penyidikan kasus ini berfokus pada program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong.

Polisi menduga pelaksanaannya diduga menyalahi aturan teknis. Polisi juga mendalami adanya penyelewengan dalam pengadaan material.
Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
āBenar, hari ini Mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Ini berkaitan dengan dugaan korupsi bedah rumah dinas Perkim Lebong tahun 2023,ā jelasnya, dilansir dari laman radarbuleleng, Selasa (11/11/25).
Dalam keterangannya ia menyebutkan bahwa penyidikan berpusat pada pelanggaran mekanisme, termasuk dugaan pengarahan kelompok penerima bantuan (KPB) untuk memilih toko bangunan tertentu yang sudah diatur oleh oknum pejabat Dinas Perkim Lebong.
āPenyidik Subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti. Penyelidikan awal menunjukkan banyak kejanggalan, mulai dari proses pengadaan material hingga tidak sesuai standar teknis,ā jelasnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Kopli Ansori memilih untuk tidak memberikan banyak komentar dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Itu nah, Sekwan aja, saya tidak lagi menjabat. Saya tidak diperiksa,” ucap Kopli Ansori singkat kepada wartawan sebelum bergegas meninggalkan Mapolda Bengkulu.
Pernyataan tersebut merujuk pada pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, Mustarani Abidin (yang saat ini menjabat Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu), yang sebelumnya juga diperiksa terkait kasus yang sama.
Polda Bengkulu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Lebong dan rumah pribadi mantan Sekda Lebong, Mustarani Abidin.
Mustarani diperiksa karena saat proyek berjalan, ia menjabat sebagai Sekda, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda, serta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.
Kasus dugaan korupsi program Bedah Rumah ini diketahui memiliki pagu anggaran senilai Rp 4,1 miliar dari APBD Lebong 2023 dan statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak bulan Oktober 2025. (TN/tribratanews.polri.go.id)

