Hukum

Polisi Ringkus Kakak yang Mengeroyok Adik hingga Tewas

Loading

TERASNKRI.COM | BANDUNG, JABAR – Polrestabes Bandung meringkus dua kakak kandung berinisial DI dan BS lantaran mengeroyok adik bungsu mereka hingga tewas.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai korban bernama Bernadin Prawira ditemukan tewas di rumahnya di Kelurahan Kebonjuruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Baca Juga  Warga Laporkan Kades Hariyono ke Inspektorat, Dalam Waktu Dekat Tim Lakukan Pemeriksaan Khusus

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyelidikan dengan mengolah alat bukti ditemukan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan matinya seseorang,” ungkap Kapolrestabes, Senin (3/11/2025).

Kapolrestabes mengatakan peristiwa ini berawal dari pelaku yang kesal karena korban kerap pulang tengah malam dalam kondisi mabuk dan mengamuk di rumah, hingga memicu terjadinya penganiayaan.

“Akhirnya para tersangka melakukan penganiayaan kepada korban yang merupakan adik dari tersangka tersebut,” ujar Kapolrestabes. Ia mengatakan kedua pelaku awalnya mengaku kepada petugas bahwa adiknya meninggal karena hal yang wajar. Namun berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan.

Baca Juga  Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap Produsen Minyak Goreng Sawit Kurang Takaran

“Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan, mengecek CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar, tapi memang ada penganiayaan,” ujar Kapolrestabes.

Kapolrestabes mengungkapkan pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebuah pisau sehingga korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Baca Juga  Polres Buru Tetapkan HB sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan di Waepoti

“Karena menggunakan pisau yang ternyata tertusuk kepada korban, sehingga korban kehabisan nyawa,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *