Ka Satpol PP Kab. Buru; Satpol PP Miliki Kewenangan Penertiban dan Penarikan Aset-Aset Daerah yang Dikuasai Pihak Lain
![]()

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Buru, Syahril Haulussy, S.ST kepada Tiem Media, diruang kerjanya, Senin (3/11/2025) Jl. Pasar Inpres Namlea menyampaikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buru selaku penegak Peraturan Daerah, memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atau penarikan terhadap aset-aset daerah maupun aset desa yang masih di kuasai oleh pihak lain.Â
Lebih lanjut Syahril menjelaskan, Satpol-PP mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap aset-aset Pemda baik Kenderaan roda Empat maupun roda dua.

“Insha Allah di bulan bulan lalu, kami sudah banyak melakukan penarikan, salah satunya, penarikan mobil dan motor yang langsung kita serahkan kepada Pemda Buru, hanya nanti di tindaklanjuti langsung oleh pimpinan paling tertinggi, tapi itu adalah kewenangan kita untuk melihat hal tersebut,” ujar Kasatpol -PP.
Dijelaskan oleh Syahril Haulussy, ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Daerah dan pihak Kejaksaan Negeri Buru yang mengatur tentang aset-aset Daerah.

“Kenapa?, karena aset-aset yang dimiliki oleh Daerah cukup besar, olehnya itu, kami cukup teliti mengingat aset tersebut bukan saja berada didalam kota, namun asetnya banyak di luar kota,” ujar Syahril Haulussy,S.ST.
Ditambahkan oleh Syahril Haulussy, selanjutnya, melalui kerja sama Pemda bersama Kajari Namlea, sudah ada 9 mobil roda empat yang telah berhasil di tarik, dan kesembilan mobil tersebut telah diserahterimakan dari Kejari Buru kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buru, dalam hal ini ,Bupati Buru, Ikram Umasugi,SE yang penyerahannya berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Buru.

“Kami juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penertiban atau penarikan terhadap aset-aset desa yang masih di kuasai oleh mantan pejabat maupun mantan perangkat desa. Asalkan ada laporan resmi kepada kita” pungkas Ka Satpol PP Kab. Buru, Syahril Haulussy, S.ST mengakhiri. (*GP)

