Hukum

Polres Buru Tetapkan HB sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan di Waepoti

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Masih ingat dengan seorang pria berinisial HB (26) yang di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan di desa Waepoti kecamatan Waplau Kabupaten Buru pada Minggu dinihari (26/10/2025), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan oleh Polres Buru.

HB melakukan perbuatan tidak senonoh ke seorang wanita berinisial EH yang kala itu sedang tidur sendiri di kamar rumahnya di desa Waepoti, Kec. Waplau Kab. Buru.

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang melalui Kasi Humas Polres Buru IPDA Jaya Permana pada media ini, Minggu (2/11/2025) membenarkan adanya kasus dugaan pencabulan tersebut yang terjadi di wilayah hukum Polres Buru pada Minggu dinihari, 26 Oktober 2025 di rumah korban yang berlokasi di Desa Waepoti.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui masuk ke rumah korban lalu melakukan kekerasan dengan cara mencekik dan menahan tubuh korban sambil mengancam akan memperkosanya. Pelaku sempat melakukan perbuatan tidak senonoh dengan meraba tubuh korban. Namun, setelah mengetahui korban sedang menstruasi, pelaku memaksa korban melakukan tindakan asusila lainnya” jelas IPDA Jaya Permana.

Baca Juga  Diduga Terkait Korupsi Bedah Rumah Fiktif, Polisi Periksa Eks Bupati Lebong

Dugaan sementara, pelaku melakukan aksi tersebut dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

“Korban yang berhasil melarikan diri kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Buru segera menangkap pelaku dan menahannya di Rumah Tahanan Polres Buru untuk proses hukum lebih lanjut” jelasnya

Setelah melakukan gelar melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi akhirna Polres  Buru menetapkan HB sebagai tersangka.

Baca Juga  Bawa Sajam dan Hendak Tawuran, Dua Pemuda di Jatisampurna diamankan

Kasi Humas Polres Buru menjelaskan, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sesuai Pasal 6 huruf b, dengan ancaman hukuman penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah Kabupaten Buru” pungkas Kasi Humas IPDA Jaya Permana. (GP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *