BuruMalukuNusantara

Bantuan DKP Tahun 2024, Bukan 160 Juta, Ini Klarifikasi Kades Grandeng, Tudingan Dianggap Fitnah

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Menanggapi penyebutan besaran dan penyaluran bantuan Dana Ketahanan Pangan (DKP) apalagi penyalurannya dananya terhadap warga penerima manfaat, yang di publikasi oleh salah satu media online edisi 14 Oktober 2025, kemarin ,Semua tudingannya dianggap fitnah dan tidak benar.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Desa Grandeng, Harioyono kepada Tim Media Melalui Pesan Audio Suara whatsAppnya, Rabu 15 Oktober 2025 

“Sungguh disayangkan pemberitaan mengenai Bantuan Dana Ketahanan Pangan tahun 2024, sesungguhnya besaran dananya bukan 169 juta , melainkan sebesar Rp : 176.282.000 maupun penyalurannya senilai 3 juta rupiah dengan menyebutkan, bantuan tersebut dari dana hibah.Tudingan
tersebut semuanya tidak benar dan itu fitnah” Kata kades Grandeng terdengar di audio suara berdurasi 1 menit 5 detik.

Baca Juga  Underwater Photographer Kapitu 2025

Sungguh disayangkan pemberitaannya tidak ada cek and ricek informasi, media harus proporsional dalam memjalankan tugasnya sebagai juru tulis ,tanpa dikonfirmasi lebih dahulu, agar pemberitaan berimbang, akurat dan terpercaya.

“Pasalnya, Bantuan dana tersebut bukan 160 juta rupiah, melainkan 176.000.000 Juta. Kemudian yang sudah tersalur semuanya Rp. 125.282.000 termasuk didalamnya pajak sebesar 18 juta dengan pembelian sebanyak 20 ekor sapi maupun 3 juta rupiah sehingga dana yang tersisa sebanyak 51 juta rupiah,” jelas dalam pesannya Harioyono.

Malah dalam Audio suara tersebut, terdengar Suaranya Harioyono mengatakan sebenarnya tidak ada sengaja sedikitpun untuk,kami menghilangkan hak warga penerima manfaat, namun akibat kelalaian eks bendahara dalam mengelola keuangan yang salah, menyebabkan ia di periksa oleh Inspektorat Buru, terkait beberapa item yang belum dapat di pertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Adat dan Penambang Lakukan Pemalangan Jalan serta Penolakan Penyisiran/Pengosongan Peti Gunung Botak

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan reguler dengan Nomor : 700.SK/47,REG.g/ITKAN/VII/2024. Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap eks mantan bendahara desa Grandeng tersebut,akibat dianggap tifak koperatif terkait dengan pertanggungjawab dana dari beberapa item dimaksud.

Setetelah di kroscek ternyata semua dana tersebut sudah tidak ada lagi karena saat itu lagi dilakukan pembangunan Gapura tahap pertama dan balai pertemuan adat desa persiapan Wahernangan.

“Kami saat itu, bagaimana mencari dana untuk menutupi anggaran di tahun 2023 tadi terselesaikan.melalui forum koordinasi pinjaman dana bisa di dapat. Tanpa disadari, dana bantuan ketahanan pangan ikut terseret di persoalaan dana tahun 2023. Namun tetap ingin menyelesaikan dana ketahanan pangan 2024, yang tiba tiba kurang dana 51 juta,” ungkap kades.

Baca Juga  Serda Amir: Pembangunan Koperasi Merah Putih di Waetele Libatkan Anggota Koramil dan Perangkat Desa

Dilanjutkan oleh Kades Grandeng, Hariono, “Terpaksa bendahara dicari sampai ketemu dan kegiatan mediasi sebanyak dua kali, ada Ketua BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, dana tersebut bendahara pakai sebesar 40 juta lebih .kemudian pajak belum disetor sekitar 33 juta,” 

“Alhamdulillah pada hari Rabu 15 Oktober 2025 bertempat di balai pertemuan desa Grandeng kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru, Warga penerima manfaat telah menerima halnya dari dana tersisa 51 juta rupiah tersebut” jelas kades.

Warga pemerima manfaat, semuanya berjumlah 19 penerima, daftar nama terlampir. Selama berlangsungnya penyerahan dana sisa disaksikan langsung oleh pihak kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa Grandeng, pihak BPD serta warga masyarakat penerima manfaat . (Liputan Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *