Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Inspektorat Kaltara Tegaskan Anggaran Pengawasan Sesuai Aturan, Bukan Pemborosan

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Kepala Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, Yuniar Aspiati, menegaskan bahwa alokasi anggaran pengawasan tahun 2025 sudah sesuai aturan dan ketentuan pemerintah pusat. Hal ini menanggapi sorotan publik terkait besaran anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan untuk Inspektorat.

Menurut Yuniar, dasar hukum jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 yang menyebut gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang kemudian didelegasikan kepada Inspektorat melalui Piagam Pengawasan (Audit Charter).

Baca Juga  Berikan Edukasi ke Generasi Muda, Wujudkan Pola Hidup Sehat Melalui Konsumsi Pangan Lokal

“Anggaran pengawasan sudah ada acuannya. Bahkan dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, ditetapkan anggaran pengawasan idealnya 0,90 persen dari APBD. Sementara untuk APBD Kaltara tahun 2025 yang mencapai Rp3,07 triliun, anggaran Inspektorat hanya 0,72 persen atau Rp22,1 miliar di luar gaji dan tunjangan,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).

Sudah Diverifikasi Pusat

Yuniar menegaskan, alokasi anggaran tersebut juga telah melalui asistensi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Dana itu dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang meliputi lebih dari 50 kegiatan strategis, mulai dari audit kepatuhan 42 perangkat daerah, pengawasan kabupaten/kota, joint audit dengan eksternal, pemeriksaan kinerja program prioritas, tindak lanjut pengaduan masyarakat, hingga reviu keuangan dan dokumen perencanaan daerah.

Baca Juga  Pemprov Gelar Evaluasi Program Kesehatan, Optimalkan Capaian Program

“Semua kegiatan itu membutuhkan mobilitas. Karena sesuai aturan, pembiayaan pengawasan tidak boleh dialokasikan lewat honorarium, sehingga salah satu pos yang digunakan adalah perjalanan dinas,” ujarnya.

Baca Juga  Bincang Santai Bersama Wagub, Serap Aspirasi Masyarakat Kaltara

Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Lebih lanjut, Yuniar menekankan bahwa anggaran pengawasan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan jalannya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Inspektorat bertugas memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan. Jadi masyarakat tidak perlu ragu, karena semua penggunaan anggaran diaudit secara ketat dan terbuka,” tegasnya. (TN/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *