Hukum

Sat Resnarkoba Polres Buru Ringkus Pengguna dan Kurir Narkoba

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Satresnarkoba Polres Buru berhasil meringkus seorang pengguna dan seorang kurir narkoba jenis sabu pada waktu dan tempat yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Polres Buru Aiptu M.Y.S Djamaluddin lewat pesan tertulis pada media ini, Rabu (1/10/2025)

Disampaikan oleh Kasi Humas, untuk pengguna narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 11 / X / 2025 / SPKT.Satresnarkoba / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 11 / X / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba , tanggal 01 Oktober 2025, telah diamankan BS Alias DINO berusia 47 tahun bertempat di Pelabuhan merah putih (Pelabuhan kecil) Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru.

” Awalnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Buru pada hari Selasa tanggal  30 September 2025, sekira pukul  23.30 WIT. melakukan pemeriksaan terhadap seorang pria berinisial BS di Pelabuhan Merah Putih Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru, untuk memperlihatkan barang-barang bawaan yang disimpan dalam kantong Badybag warna merah bertuliskan Safety Tools, dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan  1 jenis sabu yang disimpan di dalam botol happydent cool White yang dibungkus dalam kertas foil alumunium rokok serta dibungkus plastik bening dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya Positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMPHETAMIN, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Buru untuk proses selanjutnya” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Buru Tinjau Baileo Emarina, Rumah Damai Garda Terdepan Kamtibmas di Kecamatan Lilialy

Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
– 1 (Satu) Paket yang di duga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil.
– 1 (Satu) Set Bong (alat hisab sabu)
– 1 (Satu) Unit Smartphone merek Vivo V50 lite 4G warna Purple
– 1 (Satu) buah korek api gas warna biru
– 1 (satu) buah kantong pelastik warna hijau
– 1 (satu) lembar kertas alumunium foil rokok
– 1 (satu) buah botol permen Happydent Cool White
– 1 (satu) buah kantong bodybag warna merah bertuliskan Safety Tools.

Baca Juga  110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Lewat Game Online-FB

Dalam pemeriksaan juga terungkap, tersangka BS menggunakan narkotika jeniss sabu tersebut biar kuat bekerja, karena tersangka bekerja di tromol sendirian.

“Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun” lanjutnya.

Juga Tangkap Pengedar Sabu.

Satresnarkoba Polres Buru juga berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkoba berinisial AS berusia 39 tahun berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12 / X / 2025 / SPKT.Satresnarkoba / POLRES BURU / POLDA MALUKU, tanggal 01 Oktober 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / X / RES.4.2. / 2025 / Satresnarkoba, tanggal 01 Oktober 2025.

“Personel Satresnarkoba Polres Buru pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025, sekira Pukul 01.00 WIT, melakukan penggeledahan terhadap tersangka AS bertempat di Lorong rumah dinas Kesehatan Kab. Buru Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru dan di temukan 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan 1 Jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan dalam plastik klip bening besar yang disimpan di saku baju bagian depan dan pada saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya Positif mengandung AMPHETAMINE dan METAMPHETAMIN, kemudian pelaku beseta barang bukti di bawa ke kantor Polres Buru untuk proses selanjutnya” jelas Kasi Humas Polres Buru Aiptu M.Y.S. Djamaluddin.

Baca Juga  Polres Buru Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Lilin Salawaku 2025, Wujudkan Nataru 2026 Aman dan Kondusif

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
– 2 (Dua) Paket yang di duga Narkotika Golongan 1 jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening kecil dimasukan kedalam plastik bening besar.
– 1 (Satu) unit Smartphone Realme Note 70 Warna hitam.

Motif tersangka AS melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan, karena tersangka mengantarkan barang atas suruhan dari seseorang dan mendapatkan untung dari situ.

“Tersangka AS akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun” pungkas Kasi Humas. (Grace) .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *