Hukum

Pemalsuan Mutu Beras Premium PT FS, Tiga Tersangka Ditetapkan

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga petinggi PT FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran mutu beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional. Ketiganya adalah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualitas.

Penetapan tersangka disampaikan langsung Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025).

Helfi menyebut, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang sah.

‎”Modus yang digunakan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI Beras Premium No. 6128-2020,” ujar Helfi.

Baca Juga  Polisi Buru Pengemudi Ojol Pelaku Penelantaran Penumpang Hingga Meninggal Dunia

Helfi menjelaskan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, serta Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No. 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

Dari hasil penyidikan, Satgas Pangan menyita total 132,65 ton beras berbagai merek dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg, di antaranya merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Sentra Wangi.

Selain itu, petugas menyita sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan tindak pidana, seperti dokumen produksi, izin edar, sertifikat merek, hingga SOP pengendalian mutu.

Baca Juga  Polisi Tangkap Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Masjid Agung Sibolga

Para tersangka diduga melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait peredaran barang yang tidak sesuai dengan label atau keterangan. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

‎Sementara itu, Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, mengatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polri.

Baca Juga  Polisi Ringkus Kakak yang Mengeroyok Adik hingga Tewas

“Penegakan hukum di bidang pangan adalah bagian dari komitmen Polri dalam mendukung kebijakan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam menjaga keadilan konsumen dan stabilitas pangan,” ujarnya.

Diakhir, Pihaknya juga mengimbau seluruh pihak terkait untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan tegas terhadap praktik curang dalam distribusi pangan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar menjunjung tinggi etika bisnis dan tidak menyalahgunakan kepercayaan masyarakat. (TN/Humas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *