Polda Kalimantan Utara

Ditpolairud Polda Kaltara Musnahkan 1,5 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus Narkotika di Tarakan

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Sungai Bandara, Kota Tarakan dengan menyita 1,5 kilogram sabu dan menangkap tiga tersangka berinisial L, D, dan A. Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat, (20/06/2025) pukul 09.00 WITA di Ruang Aula Ditpolairud Polda Kaltara.

Menurut Kombes Pol Tidar Wulung Dahono, Direktur Polairud Polda Kaltara, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Kombes Pol Tidar menjelaskan bahwa ketiga tersangka hanya bertindak sebagai “kaki tangan” yang menjalankan perintah dari seseorang untuk mengambil barang tersebut.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Silaturahmi Kajati Kaltara

“Tersangka L dihubungi oleh seseorang, lalu menghubungi A, seorang perempuan, untuk menjalankan perintah. Barang ini kemudian berpindah tangan hingga ke tersangka lainnya,” ungkapnya.

Polisi menduga ada dalang utama di balik kasus ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kita sedang kembangkan kasus ini. Ada dua orang lain yang sedang diperiksa terkait keterlibatan mereka,” tambah Kombes Pol Tidar.

Baca Juga  Malam Kenal Pamit Wakapolda Kaltara, Refleksi Jejak Pengabdian dan Awal Amanah Baru di Polda Kaltara

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 tentang peredaran, Pasal 112 terkait kepemilikan dan penguasaan narkotika di atas 5 gram, serta Pasal 132 tentang permufakatan jahat.

Saat ini, kepolisian tengah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi administrasi perkara. Persetujuan dari Pengadilan Negeri setempat pun telah diperoleh untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Jaga dan Tingkatkan Kebugaran Fisik Personel, Polda Kaltara Gelar Samjas Berkala

Proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka. Dari dua bungkus paket sabu yang ada, masing-masing disisihkan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan.

Kasus ini mencerminkan komitmen Polda Kaltara khusus nya Ditpolairud Polda Kaltara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Masyarakat pun diminta untuk terus memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan kejahatan narkoba. (TN/Bidhumas Polda Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *