BuruMalukuNusantara

Selesaikan Masalah Hak Kawasan Gunung Botak, Jou Wakabo Gelar Pertemuan dengan Tokoh Adat

Loading

10 Juni 2025 Puncak Penyelesaian Masalah

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Untuk penyelesaian masalah terkait hak kawasan pertambangan gunung botak (tambang emas) yang saat ini menjadi polemik dan perdebatan di tengah kalangan masyarakat Adat Kabupaten Buru, maka Jou Wakabo Tamarpa menggelar pertemuan dengan para tokoh adat marga terkait untuk membahas permasalahan tersebut.

Pertemuan tersebut berlangsung Sabtu, (31/05/2025) lalu di Desa Waflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Maluku, yang dihadiri oleh Noro Pito dan Noro Pa tentang hak kebenaran Kota Kaiyeli, serta perwakilan dari beberapa marga yakni marga Behuku, Nurlatu, Latbuat, dan Tahasane.

Baca Juga  Kunjungan Kerja di Kecamatan Waplau, Kapolres Buru Serahkan Bantuan dan Tinjau Proyek Kampung Nelayan Merah Putih

Dalam pertemuan itu, salah Tokoh Adat, Elias Behuku, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah kepemilikan kawasan tambang emas Gunung Botak, yang saat ini dikuasai oleh tiga marga, yaitu Nurlatu, Wael, dan Besan.

“Rapat ini dilakukan guna untuk menyelesaikan masalah tersebut, sehingga hak adat yang dimiliki secara sah oleh Jou Wakabo Tamarpa ini dikembalikan oleh Soar Pito Soar Pa tentang hak Gunung Botak yang sebenarnya,” ungkap Elias.

Baca Juga  Usai Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Ketahanan Pangan, Kini Haryono Kembali jadi Sorotan Atas Pinjaman 100 Juta Untuk Bangun Lapak

Namun, dari hasil pertemuan awal belum mencapai kesepakatan karena marga Nurlatu dan Wael masih mengklaim kepemilikan kawasan Gunung Botak. Oleh karena itu, akan diadakan pertemuan terakhir pada 10 Juni 2025 untuk memutuskan kepemilikan lahan Gunung Botak.

“Apabila marga Nurlatu dan Wael tidak menerima hal itu, maka akan dilakukan sumpah adat (sembelih ayam),” tegas Elias.

Baca Juga  Warga Laporkan Kades Hariyono ke Inspektorat, Dalam Waktu Dekat Tim Lakukan Pemeriksaan Khusus

Sementara Tokoh Adat Alfius Latbual juga menegaskan bahwa Jou Wakabo Tamarpa adalah pemilik sah kawasan Gunung Botak dan siap mempertanggung jawabkan klaim tersebut melalui sumpah adat jika diperlukan.

Untuk diketahui, pertemuan terakhir akan berlangsung pada, Selasa, 10 Juni 2025 yang akan menjadi titik puncak penyelesaian masalah kepemilikan lahan Gunung Botak. (Grace)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *