DPRD NunukanNunukan

Bahaya Kerja ke Luar Negeri Secara Ilegal, Mansur : Jangan Tergiur Janji Manis, Gaji Tinggi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan, Muhammad Mansur, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji manis dan tawaran gaji tinggi untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal atau non-prosedural.

Ia menegaskan bahwa keberangkatan tanpa dokumen resmi sangat berisiko dan dapat berujung menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu disampaikan Mansur mealui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang yang digelar, Kamis (29/5/2025) di Restoran Depot Milo Nunukan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri.

Baca Juga  Ruman Tumbo Dorong Pengesahan Raperda Kesejahteraan Sosial untuk Bantu Masyarakat Kurang Mampu di Kaltara

“Jangan tergiur dengan gaji tinggi yang dijanjikan. Banyak masyarakat kita yang menjadi korban karena berangkat ke luar negeri tanpa dokumen resmi. Akibatnya, mereka tidak hanya kehilangan hak-haknya, tapi juga terjebak dalam eksploitasi,” kata Mansur.

Dalam kegiatan tersebut, Mansur menghadirkan dua orang korban TPPO asal Kalimantan Barat yang sempat bekerja di Malaysia sebagai kuli bangunan, keduanya mengaku diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dan bekerja selama empat tahun tanpa perlindungan hukum, sebelum akhirnya dideportasi dan tiba di Nunukan.

Menurut Mansur, banyak warga dari luar Pulau Nunukan yang menjadi korban TPPO karena kurangnya informasi dan pengawasan terhadap agen perekrut.

Baca Juga  Isu Mobil Dinas Serta Bansos, TBBR Nunukan Minta Masyarakat Bijak Bermedsos dan Saring Informasi

Ia menilai bahwa kasus seperti ini harus dicegah sejak dini melalui edukasi dan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

DPRD Nunukan akan terus mendorong kerja sama lintas daerah, khususnya dengan kabupaten/kota yang kerap kali menjadi calon pekerja migran, guna memperketat pengawasan terhadap aktivitas perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

“Kita ingin memastikan masyarakat hanya berangkat melalui jalur resmi agar mereka mendapat perlindungan hukum dan hak-hak mereka sebagai pekerja tetap terjamin,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Polres Nunukan yang diwakili Kaurmintu Sat Reskrim Polres Nunukan, Aipda Bagus Seto sekaligus sebagai narasumber, menjelaskan perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang kerap menyasar masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Ia menegaskan, para pelaku TPPO biasanya menggunakan modus penipuan dengan janji pekerjaan layak dan gaji tinggi di luar negeri.

“Banyak korban tidak sadar bahwa mereka sedang diperdaya. Ketika sudah sampai di negara tujuan, kenyataannya tidak sesuai harapan,” ujar Aipda Bagus.

Ditambahkannya, bahwa Polri terus melakukan upaya pencegahan dengan menyebarkan informasi dan membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal. (TN/Tfk-Pubdok Sek. DPRD Nnkn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *