Nunukan

Banyak Tumpukan Material Bangunan Gunakan Badan Jalan, UPT LLA Sebatik Dishub Nunukan Lakukan Penertiban

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Kepala UPT LLA Sebatik Dishub Nunukan Zainal Abidinsyah, SE bersama dengan personel melakukan penertiban terhadap tumpukan material bangunan yang menggunakan badan jalan di wilayah Sebatik Utara dan Sebatik Tengah, Senin (26/5/2025).

Penertiban ini guna mencegah terjadinya kecelakaan akibat penyempitan jalan karena penumpukan material bangunan serta adanya kendaraan mogok atau parkir dalam waktu yang lama di badan jalan.

“Kita lakukan penertiban utamanya terhadap tumpukan material bangunan serta kendaraan yang di parkir dalam waktu yang lama dikarenakan mogok” jelas Zainal.

Baca Juga  Jelang Nataru, Bupati Nunukan Tinjau Harga dan Stok Sembako di Pasar dan Pelabuhan

Ditambahkan Zainal, kegiatan ini juga menindak lanjuti keluhan masyarakat atas banyaknya tumpukan material bangunan yang menggunakan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan rawan menyebabkan kecelakaan.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita turun ke lokasi untuk menertibkan, karena rawan menimbulkan kecelakaan, apalagi saat hujan deras atau pada malam hari” terang Zainal Abidinsyah, SE.

“Dalam rangka menjaga keamanan kenyamanan dan ketertiban arus lalu lintas serta menindak lanjuti keluhan pengendara di badan jalan dan hasil rakor forum LLAJ kami menghimbau kepada masyarakat agar : Tidak memasang polisi tidur, tali, kayu di badan jalan, tidak menyimpan material dan bahan bangunan di tepi jalan, agar muatan kenderaan seperti kelapa sawit, bahan material tanah timbunan atau muatan dalam bentuk curah dan sejenisnya yang menggunakan kendaraan bak terbuka wajib memakai penutup jaring atau terpal serta tidak memarkir kenderaan di sembarang tempat.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Se-Provinsi Kalimantan Utara Resmi Dibuka

“Ruang manfaat jalan dalam hal ini meliputi, badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Selain itu, aturan yang sama yang berbunyi; Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Maksud  “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat” pungkas Zainal. (TN/SO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *