Polda Kalimantan Utara

Polda Kaltara Ikuti Latkatpuan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Dalam rangka mendukung optimalisasi Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah dilaunching oleh Kapolri pada tanggal 20 Januari 2025, Maka Bareskrim Polri mengadakan Latkatpuan secara online yang diikuti seluruh jajaran Polda dan secara offline.

Polda Kaltara antusias mengikuti Latkatpuan (Latihan Peningkatan dan Kemampuan) tersebut dengan mengikutsertakan Penyelidik dan Penyidik Polda Kaltara dan Polres Jajaran secara online bertempat di Aula Rupatama Kayan Polda Kaltara. Senin (21/04/2025).

Baca Juga  Malam Kenal Pamit Wakapolda Kaltara, Refleksi Jejak Pengabdian dan Awal Amanah Baru di Polda Kaltara

Dalam dunia kerja, setiap pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, tidak jarang kita temui pelanggaran yang merugikan pekerja secara fisik, mental, maupun finansial. Pelanggaran ini dikenal sebagai tindak pidana ketenagakerjaan, yaitu segala bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan berpotensi dijerat dengan sanksi pidana.

Baca Juga  6 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Kaltimtara Dirilis, Kerugian Negara Capai Rp208 Miliar

Beberapa contoh tindak pidana ketenagakerjaan antara lain Tidak membayar upah sesuai ketentuan, Mempekerjakan anak di bawah umur, Melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur, Tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan Membiarkan terjadinya kecelakaan kerja karena lalai dalam menyediakan standar keselamatan kerja.

Baca Juga  21 Personel Polda Kaltara Dinyatakan Lulus Terpilih Pada Penerimaan Seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) T.A 2026

Pelaksanaan Latkatpuan ini mengundang narasumber dari internal Polri (Bareskrim dan Baintelkam Polri) dan Ekternal (KSPI, Ahli Hukum Pidana, APINDO, Komisi IX DPR RI, Kemenaker RI dan Kejagung RI). (TN/Bidhumas Polda Kaltara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *