Hukum

Direktorat Narkoba Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 98 Kg Sabu di Aceh

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang bernama Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24), dan Riski Fajri (26) atas peredaran gelap narkotika jenis sabu di tempat pelelangan ikan (TPI) Gampong, Sungai Raya, Aceh, Rabu (16/4/2025).

“Ditemukan empat bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kilogram (kg) narkotika jenis sabu,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Baca Juga  Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp 3 Triliun

Brigjen Pol. Eko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi jika akan penyelundupan narkoba ke TPI Gampong dari negara luar. Sabu itu kemudian diantar dengan kapal boat. Setibanya di lokasi, ungkapnya, penyidik mencurigai kapal boat oskadon bewarna merah yang ditumpangi dua orang.

Baca Juga  Gagal Perkosa, HB Lakukan Perbuatan Cabul dan Ancam Bunuh Korban

“Pada saat personel mendekati boat tersebut, tekong (pengemudi kapal) langsung lompat ke sungai sehingga personel tidak bisa menemukan dua orang tekong tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  110 Anak Teridentifikasi Direkrut Kelompok Radikal Lewat Game Online-FB

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam boat itu lalu ditemukan 98 kg sabu. Kemudian, setelah dilakukan penangkapan kepada tiga tersangka, penyidik masih mengembangkan kasus itu untuk mengetahui keuntungan dan target operasi jaringan ini. (TN/tribratanews.polri.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *