MalinauPemkab Malinau

Sekda Apresiasi Baznas Atas Upaya Jemput Bola Melalui Malinau Berzakat

Loading

TERASNKRI.COM | MALINAU, KALTARA – Sekda Malinau Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., secara resmi membuka kegiatan Malinau Berzakat yang dilaksanakan di Lobi Utama Kantor Bupati Malinau pada Senin (10/3/2025).

Kegiatan ini merupakan inisiatif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Malinau, bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memfasilitasi pembayaran zakat bagi masyarakat dan pegawai pemerintah.

Baca Juga  Jelang Nataru, Bupati Nunukan Tinjau Harga dan Stok Sembako di Pasar dan Pelabuhan

Dalam sambutannya, Sekda Malinau menyampaikan apresiasi kepada Baznas atas upaya jemput bola dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat di wilayah Malinau.

Ia juga mengingatkan bahwa zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam, sebagaimana tertuang dalam rukun Islam.

“Program ini sangat membantu terutama bagi pegawai yang mungkin sibuk dengan pekerjaan hingga terlupa membayar zakat,” ujar Ernes.

Ia berharap program ini dapat mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya berbagi kepada sesama.

Baca Juga  Jelang Nataru, Bupati Nunukan Tinjau Harga dan Stok Sembako di Pasar dan Pelabuhan

“Kami berharap program ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kepedulian sosial,” tambahnya.

Ketua Baznas Malinau, H. Zainal Arifin, dalam laporannya menyampaikan bahwa program Malinau Berzakat tahun ini akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 Maret 2025 di Kantor Bupati Malinau.

Ia menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan adalah Rp45.000 per orang. Sementara itu, zakat maal atau zakat profesi dihitung berdasarkan nisab emas 85 gram, dengan jumlah yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total nilai emas tersebut per tahun.

Baca Juga  Jelang Nataru, Bupati Nunukan Tinjau Harga dan Stok Sembako di Pasar dan Pelabuhan

Dana zakat yang terkumpul nantinya akan didistribusikan kepada para mustahik, termasuk fakir miskin dan golongan lain yang berhak menerimanya. (TN/malinau.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *