Dit Reskrimum Polda Gorontalo Tetapkan 6 Orang Sebagai Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
TERASNKRI.COM | GORONTALO – Bertempat di Aula Bid Humas Dit Reskrimum Polda Gorontalo Gelar Pres Conference terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang di lakukan oleh 19 orang remaja, Kamis 30/01/2025.
Di sampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro AP.,SIK.,MT bahwasanya Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum pada hari Jumat 24 kemarin berhasil mengungkap kasus tindak pidana perlindungan anak (Persetubuhan atau pencabulan ).
”Adapun waktu dan tempat yang di lakukan oleh pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap korban yakni hari Sabtu 18 Januari 2025 pukul 23:30 WITA di Jl. Rambutan Kec. Dungingi Kota Gorontalo dan hari Minggu 19 Januari 2025 di Kel. Tenilo Kec. Limboto Kab. Gorontalo serta hari Senin 20 Januari 2025 sampai ke hari kamis 23 Januari 2025 pukul 03:00 WITA di Kel. Padebuolo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo,” ujar Desmont.
Selain itu masih di tempat yang sama pula IPTU Pranti Natalia Olii, S.H selaku Panit 2 Unit 4 Subdit IV mengatakan kepada awak media bahwa awal mula orang tua merayakan ulang tahun korban pada hari Sabtu 18 Januari 2025 dari sekitar jam 19:00 WITA sampai sekitar pukul 23:30 WITA kemudian sodara alias RP menjemput korban di rumahnya pada pukul 23:30 WITA. singkat cerita korban di ajak ke salah satu penginapan yang beralamat di Jl. Rambutan Kec. Dungingi Kota Gorontalo dan setelah tiba di tempat tersebut oleh sodara RP mengajak korban untuk berhubungan badan namun korban menolak akan tetapi oleh pelaku alias RP terus memaksa korban dengan cara memegang kedua tangan dan membuka paksa seluruh pakaian korban, setelah itu pelaku alias RP mendorong korban di atas kasur dan melakukan persetubuhan kepada korban.
Tak sampai di situ korban di bonceng oleh pelaku menuju ke terminal transit telaga dan saat tiba di tempat tersebut korban di tinggal sendiri sehingga korban menghubungi temannya yang berinisial FS, setelah itu korban di ajak ke rumah FS yang berada di Limboto dan tiba pada pukul 01:30 WITA.





”Menurut laporan yang di terima dari korban di rumah FS yang berada di Limboto ada beberapa temannya di dalam rumah. Singkat cerita korban di cabuli dan di setubuhi secara bergantian oleh sodara IM, NP, AA, FS, MIU, MFA, IZM, RRI dan RST,” ujarnya.
Lebih lanjut IPTU Pranti mengungkapkan keesokan harinya lebih tepatnya pada Senin 20 Januari 2025 korban masih berada di rumah temannya yakni sodara KAK, hingga akhirnya pukul 23:00 WITA korban meminta sodara KAK untuk di antarkan ke rumah sodara ZDN sebagai teman korban yang berlokasi di Kel. Padebuolo Kec. Kota Timur Kota Gorontalo.
”Setibanya di tempat tersebut korban bertemu dengan beberapa laki-laki yakni MAM, MAU, AY, AH, AUS, DJY, IH,MMM, RS,RS, serta RRI yang secara bergantian melakukan hal yang sama yaitu mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian,” imbuhnya.
Terlebih, sekitar pukul 05:00 WITA Kamis 23 Januari 2025 korban bangun, dan pada pukul 09:00 korban keluar dengan temannya sehingga jam 14:30 WITA korban di jemput oleh sadara EPN dan mengantarkannya di perumahannya yang berada di Bengsol tidak lama kemudian korban di jemput oleh anggota Kepolisian di rumah tersebut.
”Alhasil dari kejadian tersebut Dit Reskrimum Polda Gorontalo menetapkan sebagai tersangka sebanyak 8 orang dan telah di lakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dan untuk 12 pelaku anak menunggu pendamping oleh Bapas Gorontalo,” pungkasnya.
Adapun pasal yang di sangkakan adalah pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (2) pasal 82 ayat (1) undang-undang RI. No.17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TN/Medihub Polri)