Nusantara

Tindak Lanjuti Arahan Kakanwil Ditjenpas Riau, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian Warga Binaan

Loading

TERASNKRI.COM | INHU, RIAU – Dalam rangka mengimplementasikan program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengenai pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus dan perintah langsung Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar. Satuan pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau kembali laksanakan razia kamar hunian Warga Binaan, Selasa (21/01/2025).

Baca Juga  Pastikan Layanan Prima di Tahun Baru, Kalapas Labuhan Ruku Pantau Langsung Kunjungan Warga Binaan

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda dan diikuti pejabat struktural serta personel Kesatuan Pengamanan. Penggeledahan ini dilakukan rutin setiap pekan dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang ke blok hunian. Melalui giat razia yang dilakukan ini diharapkan keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat akan berjalan kondusif.

Baca Juga  Petinju Asal Pelalawan Raih Medali Emas Kejurnas Tinju Amatir di kota Palu

Dalam arahannya, Ka.KPR mengimbau seluruh petugas agar razia dilaksanakan secara aman dan tertib serta mengedepankan sikap humanis.

“Mengingatkan kepada seluruh petugas agar razia tetap mengedepankan sikap humanis. Paradigma Sistem Pemasyarakatan kini telah berubah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana,” pesannya

Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan mendukung program reformasi pemasyarakatan yang lebih baik. Rutan Rengat terus berupaya menunjukan komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan. “kami terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan peredaran barang – barang terlarang di dalam rutan,” pungkas Ka.KPR. (TN/AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *