HukumMaluku

Terkait Penyerobotan Lahan Adat Nurlatu Kakunusa, Raja Kayu Fery Tanaya Resmi Dilaporkan ke Polda Maluku

Loading

TERASNKRI.COM | BURU, MALUKU – Sehubungan dengan Laporan masyarakat adat Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa Pulau Buru pada tanggal 15 Desember 2024, ke Polda Maluku, kini Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa yang dipimpin Kepala Soa Titi Nurlatu dan Nico Nurlatu telah selesai memberikan keterangan pengaduan 3 (tiga) jam di ruang Subdit 2 unit 5 Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku Batu Meja Ambon, Kamis (9/01/2025).

Titi Nurlatu Kepala Soa sekaligus ahli waris Lahan Adat Kakunusa dalam keterangannya kepada media ini di Ambon, mengatakan, “Hari ini saya telah resmi melaporkan Direktur PT. HTI WWI Feri Tanaya atas dasar melakukan penyerobotan lahan adat dengan penggusuran tanaman pohon Agatis (Damar) kurang lebih 100 pohon, Durian 2 pohon, Pinang 20 pohon” ucap Titi Nurlatu.

Baca Juga  Wujudkan Asta Cita Presiden RI: Pengungkapan Jaringan Narkoba oleh Polda Kaltara Selamatkan Jutaan Jiwa

“Ironisnya, bukan itu saja, melainkan PT. HTI WWI melakukan penggusuran 2 (dua) tempat sakral (keramat), dan melakukan penebangan pohon meranti dan pohon kayu kayu campuran lainnya, hal ini justru sangat tidak menghargai dan menghormati nilai nilai budaya adat istiadat masyarakat adat Pulau Buru,” kesal Titi Nurlatu

Lanjutnya, PT. HTI WWI ini proses perizinannya mendapat pembebasan lahan dari siapa…?, karena saya selaku Kepala Soa Waetemun Kakunusa tidak tau dan tidak pernah mendapat informasi terkait perizinan perusahaan PT. HTI WWI yang lokasinya operasinya pada wilayah tanah adat kami Nurlatu Kakunusa, maka kami menganggap perusahaan tersebut merampok, atau mencuri hak-hak adat kami, dan kami tetap lawan peruisahaan tersebut

Lanjut Nurlatu, Lokasi areal hutan Adat yang menjadi sasaran adalah Sagmese, Senusa Merapa, masuk tampa rumah awal, dan tempat pemujaan keramat (sakral) Ka Wan Fafu Olon, Kaku Mokin Lahin, Olat Buru, Tampai, Maebesan Fudhaa, Fud Kanasi, Pigiomo, Pelele Meroi Lahin, Ka Sisi Aliar, dan Bakelahin berlokasi pada desa waehata Kecamatan Waelata Kabupaten Buru.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

“Terkait kerugian akibat penyerobotan PT. HTI WWI kepada lahan masyarakat adat Marga Nurlatu Kakunusa mengalami kerugian sebesar 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta, sudah termasuk denda adat” tegas Kepala Soa Titi Nurlatu yang juga sebagai ahli waris

Sementara itu, Nico Nurlatu selaku kuasa khusus marga Nurlatu kepada media ini, menuturkan dalam waktu dekat tim Krimum Polda Maluku akan terjun ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) wilkayah operasi Perusahan PT HTI WWI untuk melihat secara langsung masalah yang terjadi di lapangan, terutama areal Hutan Tanaman pohon Agatis (Damar) dan juga tempat keramat yang sudah digusur oleh Perusahan PT. HTI WWI.

Baca Juga  Polisi: Guru Ngaji di Ciledug Lecehkan Murid dan Melarikan Diri

Lanjut Nico Nurlatu, permasalahan penyerobotan lahan adat ini ke Polda Maluku karena tidak ada itikad dan niat baik dari pihak Perusahaan PT HTI WWI untuk menyelesaikan permaslahan penyerobotan, penggusuran hutan pohon agatis (damar), durian, pinang, dan tempat sakral (keramat) yang dilindungi sejak dahulu kala, Ujar Nurlatu

Menyoal terkait kemungkinan mediasi untuk penyelesaian masalah ini, Nico Nurlatu selaku Kuasa Khusus marga Nurlatu Kakunusa menyampaikan, kemungkinan mediasi itu dilaksanakan jika ada niat baik dari Direktur PT. HTI WWI Feri Tanaya, sanggup menyelesaikan ganti rugi masyarakat adat Marga Nurlatu Kakunusa, dan hal mediasi apapun dapat dilaksanakan di Polda Maluku. (NN)