Praktik RT/RW Net Ilegal Ugal Ugalan, Aliansi Anti JIL , Pemerintah dan APH Jangan Tutup Mata
TERASNKRI.COM | BATU BARA, SUMUT – Aliansi Anti Jaringan Ilegal sangat menyayangkan sikap Pemerintah Daerah atas maraknya jaringan internet RT/RW Net ilegal yang semakin merajalela cenderung tak terkontrol bahkan diduga tutup mata (7/1/2025).
Hasil investigasi Anti Jil sendiri sangat jelas, di temukan adanya dugaan jaringan internet RT/RW Net yang bukan hanya sekedar ilegal namun mereka para pelaku terang-terangan berani memakai owner penyedia jasa internet (ISP) ilegal dan brutalnya mereka mengolak/ me mix bandwidth internet swasta dengan milik BUMN.
Aliansi Anti Jil juga menemukan dugaan ISP yang belum memiliki Izin ULO (SKLO) melakukan penjualan Kembali layanan internet.
Kalau di lihat dari brutalnya para pemain jaringan internet RT/RW Net dan para pen suplay (ISP) ilegal di daerah,khususnya wilayah kabupaten BatuBara, Asahan dan Tanjung Balai tidak menutup kemungkinan bahkan sangat mustahil kalau mereka berjalan sendiri tanpa “beckup” kuat di belakangnya dan bermain mata dengan Tekhnisi tertentu mengemplang biaya resmi kontrak bulanan kepada penyedia Kabel pengantar Bandwidth Internet,pintu gerbang Internet (NAP).
Aliansi Anti Jaringa Internet Ilegal ( Aliansi Anti Jil) dalam waktu dekat akan menggandeng Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) SUMUT untuk melaporkan hasil investigasi temuan brutal penyalahgunaan jaringan internet RT/RW Net ilegal di wilayah Batu Bara, Asahan dan Tanjung Balai ke Dirkrimsus Polda Sumut.
Tidak menutup kemungkinan juga dengan sumber daya yang ada, Aliansi Anti JIL juga akan menggandeng pihak-pihak terkait termasuk pemerintah daerah untuk pembinaan para reseller RT/RW Net di daerah Masing-masing agar uang masyarkat itu sebahagian untuk retribusi daerah dan Pajak resmi.
Petikan konfirmasi Aliansi Anti Jil ;
Izin menghubungi,Terkait Internet/wifi RT/RW Net yang menjamur diduga tanpa izin bahkan melakukan mix bandwidth internet. Bagaimana supaya mereka berizin dan membayar pajak dan retribusi ke Pemkab/kota.
Berkenaan dengan hal tersebut, dipersilahkan bapak/ibu bisa berkoordinasi dengan pihak Pemkab/kota setempat.
Demikian yang dapat kami informasikan, Dwi, Contact Center Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Loket Pelayanan Ditjen SDPPI, Gedung Menara Danareksa Lt. UG.. Jl. Medan Merdeka Selatan. No.14 Jakarta Pusat 10110
Email : callcenter_sdppi@kominfo.go.id
Tlp. 159 Ext. 2(250103073705061 Re:) dijawab 3 Januari 2024 via Email.
Kominfo sebagai laison provider memberikan lesensi dan mempunyai kepentingan melindungi usaha para penyelenggara telekomunikasi, karena mereka membayar pajak, dan membangun Fisik kepada negara, selain memberi izin juga melindungi.
Pj Bupati Batu Bara dan Kadiskominfo Batu Bara ketika dikonfirmasi melalui WA,keduanya tidak memberi jawaban. Bersambung…(Tim Media / Aliansi Anti JIL).