NusantaraRiau

18 Orang Warga Binaan Rutan Rengat, Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana pada Hari Raya Natal Tahun 2024

Loading

TERASNKRI.COM | INHU, RIAU – Sebanyak 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau menerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana pada peringatan hari raya Natal tahun 2024, Rabu (25/12/2024).

Penyerahan remisi ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Indonesia yang terpusat di Lembaga Perempuan Kelas IIA Bandung dan dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto.

Baca Juga  Konsisten Wujudkan Bebas Narkotika, Rutan Rengat Gelar Razia Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Dalam sambutannya Menteri Imipas menyampaikan jika pemberian remisi kepana narapidana dan pengurangan masa pidana pada anak binaan merupakan bentuk apresiasi dan penhargaan bagi warga binaan yangvtelah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menurun tingkat risikonya.

Sementara itu bertempat di aula Dr. Saharjo Rutan Rengat, Kepala Rutan Rengat (Karutan) Ridar Firdaus Ginting menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan narapidana yang menerima remisi khusus hari raya natal tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini juga diikuti oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda, Kasubsi Pelayanan Tahanan Fery Kustian, Kasubsi Pengelolaan David Soroz, staf dan juga perwakilan warga binaan.

“18 orang narapidana tersebut mendapatkan besaran pengurangan masa pidananya berbeda – beda. Ada yang 15 hari, 1 bulan sampai dengan sebesar 1 bulan 15 hari” ujar Karutan

Baca Juga  Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Bersama Polsek Rengat Barat

Pemberian remisi pada hari Natal ini bukan hanya simbolis, tetapi juga memberikan dampak positif dalam mendukung proses pembinaan di Rutan. Warga binaan yang menerima remisi diharapkan dapat terus menjaga sikap baik dan meningkatkan partisipasi mereka dalam berbagai program pembinaan. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.


Baca Juga  Bersama APH, Rutan Rengat Gelar Razia Blok Hunian Warga Binaan

“Saya berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi percikan semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan siap berreintegrasi sosial di masyarakat” pungkasnya. (Anhar Rs)