DPRD NunukanParlemen

Dengan Sosper No. 5 Tahun 2024, Triwahyuni Berharap Warga Nunukan Tak Lagi Khawatir Soal Biaya Administrasi

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Anggota DPRD Nunukan, Triwahyuni, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kamis (6/12/2024).

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan perubahan penting mengenai layanan administrasi kependudukan, yang kini tidak lagi dikenakan biaya oleh masyarakat.

Triwahyuni menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2024, layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, dan berbagai dokumen administrasi kependudukan lainnya kini disediakan secara gratis.

Baca Juga  APBD Kab. Nunukan 2025 Disetujui, Ketua DPRD: Manfaatkan Untuk Sektor Pertanian

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan dasar yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.

Menurut Triwahyuni, sebelum adanya Perda ini, warga seringkali mengalami kesulitan dalam memenuhi biaya administrasi untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut.

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir tentang biaya, yang sering menjadi kendala dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujar Triwahyuni

Perda ini, lanjut Triwahyuni, juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Nunukan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mempermudah proses administrasi bagi warga, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengurus dokumen kependudukan yang mereka butuhkan.

Baca Juga  DPR RI Peduli: Rahmawati Zainal Pantau Langsung Korban Banjir di Pimping

Warga yang hadir dalam sosialisasi menyambut positif kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya menyatakan bahwa sebelumnya mereka merasa kesulitan untuk mengurus dokumen penting karena terbatasnya informasi serta biaya yang diperlukan.

“Kami sangat berterima kasih dengan kegiatan ini, karena ini sangat membantu warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan,” ujar Mansyur warga Tulin Onsoi.

Selain menjelaskan tentang layanan gratis, Triwahyuni juga mengingatkan agar warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui atau mengurus dokumen kependudukan mereka.

Baca Juga  Ramsah Gelar Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No. 3 Tahun 2021

“Jangan tunda lagi pengurusan dokumen administrasi, karena ini adalah hak setiap warga negara yang perlu dipenuhi,” katanya.

Sebagai bagian dari sosialisasi, pihak kecamatan juga membuka sesi tanya jawab untuk memberikan kesempatan kepada warga untuk bertanya seputar prosedur pengurusan dokumen administrasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, Triwahyuni berharap masyarakat Nunukan semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan dan memanfaatkan layanan yang tersedia secara maksimal tanpa adanya beban biaya. (TN/TF**)