DPRD Nunukan

Ramsah Gelar Sosialisasi Perda Kab. Nunukan No. 3 Tahun 2021

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Dalam upaya memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Anggota DPRD Nunukan dari Fraksi Partai Demokrat, Ramsah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, bertempat di Desa Tanjung Harapan Sebatik Timur Kab. Nunukan, Sabtu malam (7/12/2024)

Kegiatan Sosper ini menghadirkan narasumber anggota Kepolisian dari Polsek Sebatik Timur, Rahmad.

Baca Juga  Administrasi Kependudukan dan Capil, Hj. Nadia Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2024 Kab. Nunukan

Ramsah dalam sambutannya menyampaikan pentingnya upaya sosialisasi ini kepada masyarakat agar masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya

“Kita semua sadar betapa bahayanya penyalahgunaan Narkoba di masyarakat, Narkoba sangat rawan untuk semua kalangan, terlebih lagi oleh Generasi muda, pentingnya sosialalisasi kepada generasi muda, karena ditangan mereka masa depan bangsa ini akan dipertaruhkan. Dimana berdasarkan Studi Komparatif, Narkoba dapat dijadikan sarana untuk menghancurkan satu Negara” ungkap Ramsah.

Baca Juga  Ramsah : Kreativitas Guru Jadikan Murid Lebih Berkarakter

Ramsah juga menyoroti bahayanya penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Menurutnya, narkoba dapat menghancurkan masa depan jika tidak ditangani dengan serius.

“Setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tulisan, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, masyarakat memiliki hak dan kewajiban dalam mengawal implementasi Perda ini,” tambahnya.

Ramsah mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam pencegahan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi, memperoleh layanan terkait tindak pidana narkotika, serta melakukan rehabilitasi dengan pendekatan tradisional dan agama.

Baca Juga  Administrasi Kependudukan dan Capil, Hj. Nadia Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2024 Kab. Nunukan

“Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan Narkotika, demi masa depan yang lebih baik untuk Kabupaten Nunukan” pungkas Ramsah.

Hadir dalam kegiatan sosper tersebut diantaranya tokoh agama, tokoh wanita, pemuda karang taruna serta perwakilan BPD Desa Tanjung Harapan. (Syam Ozzie)