Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov Kaltara Gelar Rakor Revitalisasi Tata Kelola Pengaduan Layanan Perizinan

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Revitalisasi Tata Kelola Pengaduan Layanan Perizinan Berusaha, Perizinan, dan Non-Perizinan di DPMPTSP se-Kalimantan Utara Tahun 2024 di Hotel Crown, Senin (25/11/2024) pagi.

Baca Juga  Pjs. Gubernur Kaltara Minta Perangkat Daerah Optimalisasi Belanja Daerah

Dalam sambutannya Gubernur Kaltara diwakili Plh. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Burhanuddin, S.Sos., M.Si. menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor yang bertujuan memperkuat tata kelola pengaduan layanan perizinan.

“Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang perizinan berusaha, perizinan, dan non-perizinan di provinsi kita,” kata Burhanuddin.

Ia juga mengajak seluruh pelaksana pengelola pengaduan agar memahami pentingnya pengaduan publik sebagai salah satu indikator keberhasilan pelayanan yang dilaksanakan melalui platform nasional yaitu Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau dikenal sebagai SP4N-LAPOR!.

Baca Juga  RPKD Jadi Blue Print Penanggulangan Kemiskinan di Kaltara

Ungkapnya, rakor ini diharapkan dapat menghasilkan resolusi dan langkah konkret dalam menyelaraskan pelayanan publik, memperbaiki tata kelola pengaduan, dan memperkuat sinergi antar instansi di Kaltara.

Lebih lanjut Burhanuddin menyatakan, bahwa pada sistem teknologi hanyalah alat atau perantara, namun kunci keberhasilan terletak pada komitmen semua pihak.

Baca Juga  Kaltara Siap Jadi Penyangga Strategis IKN

“Saya berharap rakor ini mampu menghasilkan strategi dan kebijakan yang optimal dalam tata kelola pengaduan, serta memberikan dampak signifikan pada tingkat kepuasan masyarakat,” tegas Burhanuddin.

Selanjutnya kegiatan rakor dirangkaikan dengan sesi diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kaltara dan Kementerian PANRB sebagai narasumber. (TN-Adv/DKISP Kaltara)