Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

Loading

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyampaikan hadirnya PermenPAN-RB ini membawa angin segar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK khususnya di Kaltara, Rabu (13/11/2024).

“Pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 adalah minimal 1 tahun dan ditiadakannya atau tanpa batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK yang dibatasi minimal 1 tahun kerja dan maksimal 5 tahun kerja,” kata Rohadi.

Baca Juga  Samakan Persepsi, Disnakertrans Kaltara Gelar Raker LKS Tripartit

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, ia memastikan setelah 5 tahun PPPK berkinerja baik bisa diperpanjang kembali. “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Kendati demikian kontrak kerja PPPK Kaltara masa kerja 5 tahun tetap dilakukan, karena untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan selama 5 tahun, dan menyesuaikan dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Baca Juga  Belanja Negara Kalimantan Utara 2025 Capai Rp.3,23 T

Bebernya, tidak dilakukan kontrak kerja PPPK menjadi 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun walaupun pejabat PPPK tersebut masih berumur muda, karena untuk melihat kemampuan pada pengelolaan dana atau beban daerah APBD.

Dalam peraturan terbaru, Rohadi menyebutkan jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK. Jadi sepanjang PPPK memenuhi syarat potensi bagus, maka bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan.

“KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 jabatan fungsional dapat diisi oleh PPPK, ada 187 jabatan fungsional yang diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Baca Juga  Terkait Kebijakan PPN 12%, Rahmawati Zainal Desak Konsistensi PDIP

Ia berharap seluruh PPPK yang sudah ada untuk mengikuti aturan sebagai ASN, disamping kemampuan yang sudah ada dan dimiliki, tetap harus ditingkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (TN-adv/DKISP Kaltara)