Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas PUPR Kab. Nunukan Abdi Jauhari hadiri pada acara Ekspose Akhir Rancangan Peraturan Presiden Tentang RDTR Kawasan Perbatasan Negara pada WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kalimantan Utara. Kamis (9/11/2024).
Acara yang dilaksanakan di ruang pertemuan Lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini dibuka secara virtual oleh Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Eko Budi Kurniawan, serta dihadiri secara langsung Kepala Subdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional IV Kristi ELisabet Lengkong, Perwakilan Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kab. Nunukan.
Tujuan dari penataan ruang ini adalah mewujudkan WP Tau Lumbis – Labang sebagai kawasan perbatasan negara yang mandiri dan berkelanjutan berbasis pengolahan hasil hutan dan budaya lokal.
Dalam pertemuan kali ini Kasubdirektorat Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kristi Elisabet Lengkong menyampaikan bahwa banyak masukan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan yang perlu di akomodir di dalam penyusunan rencana detail tata ruang.
“Salah satunya terkait dengan aset Hankam, kemudian terkait dengan kawasan peruntukan industri mansapa, kemudian terkait dengan kegiatan-kegiatan berusaha dan nonberusaha agar tidak menjadi konflik nanti pada waktu RPepres ini sudah di tetapkan. Kita mau apa yang kita hasilkan dapat terimplementasi dengan baik dan ini untuk masyarakat yang ada dikawasan perbatasan negara khusunya di Kab. Nunukan”, ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, menurut Kristi Elisabet hasil dari pertemuan kali ini akan di bawa ke Jakarta dan akan diolah kembali, karena di tahun depan sudah masuk proses legalisasi untuk RPepres.
Dalam pembahasan kali ini disampaikan beberapa hal penting yaitu:
1. Menyetujui muatan RPerpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kaltara.
2. Pemerintah Daerah akan menyusun:
a. Surat Pernyataan komitmen Pemerintah Daerah untuk pemenuhan RTH pada RDTR KON WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan.
b. Berita Acara Kesepakatan Pemerintah Daerah kabupaten Nunukan dengan kantor pertanahan Kab. Nunukan tentang penetapan luas kaveling minimum pada perumahan kepadatan rendah, sedang, dan tinggi pada RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan.
3. Mendukung proses legalisasi RPerpres tentang RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan di Prov. Kaltara guna ditetapkan menjadi peraturan presiden.
4. Akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Kab. Nunukan yerkait dengan penajaman muatan RPepres RDTR KPN WP Tau Lumbis-Labang dan PPU Nunukan. (TN-Adv/Prokompim)