Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Press Release Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional
TERASNKRI.COM | JAKARTA (1 November 2024) – Kapolda Kalimantan Utara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si., yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Penanggulangan dan Pengendalian Narkotika (P3GN), menghadiri kegiatan press release terkait hasil joint operation pengungkapan jaringan narkoba internasional. Acara tersebut berlangsung di Aula Lantai 9 Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, dan dipimpin langsung oleh Kabareksrim Polri.
Kegiatan ini diawali dengan ucapan belasungkawa dari jajaran Polri atas meninggalnya tiga kru TV One dalam menjalankan tugas. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi-Nya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran.
Bareskrim Polri pada press release ini menyampaikan komitmen mereka dalam memberantas narkoba yang merupakan bagian dari prioritas ke-7 Asta Cita Presiden RI, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto. Penekanan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba ini sejalan dengan instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., agar seluruh jajaran Polri terus berperang melawan peredaran narkoba dari hulu hingga hilir.
Dalam operasi gabungan yang berlangsung sejak September hingga Oktober 2024 ini, Polri berhasil mengungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan internasional besar, yaitu:
1. Jaringan F.P. yang beroperasi di 14 provinsi, termasuk Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.
2. Jaringan H.S. yang mencakup wilayah Kalimantan Utara, Jawa Timur, dan Bali.
3. Jaringan H. yang dikendalikan oleh tiga bersaudara dan beroperasi di provinsi Jambi.
Dari operasi ini, Polri berhasil menangkap 136 tersangka dan menyita barang bukti besar, antara lain 1,07 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, happy five 6300 butir, ketamin 932,3 gram, double ll 127000 butir, kokain 2,5 kg, tembakau sintetis 9064 gram, hasish 25,5 kg, mdma 4110 gram, mepherdrone 8157 butir, dan happy water 2974,9 gram. Jika barang-barang tersebut beredar, maka sekitar 6.261.329 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba.
Bareskrim juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para pelaku. Total aset yang disita mencapai Rp 869,7 miliar, sementara transaksi dari ketiga jaringan ini diperkirakan mencapai Rp 59,2 triliun.
Kapolri menekankan agar Polri bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba, mengubah “kampung narkoba” menjadi “kampung bersih narkoba.” Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar dapat diproses secara hukum.
Dengan adanya upaya ini, Polri berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, demi mewujudkan generasi emas Indonesia pada 2045. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)