BuruMalukuNamlea

Solisa Akan Polisikan Soa Nurlatu serta Demi Nurlatu Terkait Pencemaran Nama Baik

Loading

TERASNKRI.COM | NAMLEA, MALUKU – Kepala Soa Nurlatu Gewatemun Kotta serta Gewatemun Adat Kayeli Kaku, Demi Nurlatu, terancam dipolisikan karena telah mencemarkan nama baik seorang anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Koramil 01 Kodim 1506/Namlea.

Hal ini terjadi lantaran pada sejumlah media online memberitakan bahwa oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) Koramil 01 Kodim 1506/Namlea bernama Jaba Solisa diduga telah merusak “Sasi” adat milik Marga Nurlatu yang ditaruh dengan ritual adat setempat di lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak Pulau Buru, untuk melindungi hak kepemilikan tanah yang menjadi hak ulayat milik kelompok masyarakat adat marga tersebut.

Informasi lain yang juga diperoleh menyebutkan bahwa oknum anggota Koramil ini diduga disuruh pimpinannya itu untuk membacking sekaligus merusak tatanan adat kelompok masyarakat setempat yang selama ini terjaga baik yang diwariskan para leluhur Pulau Buru secara turun- temurun.

Baca Juga  Masyarakat Minta Perhatian Serius Pemda dan Kepolisian Terhadap Prositusi Online Berkedok Aplikasi Medsos di Kab. Buru

Selain itu, kehadiran oknum anggota Koramil 01 Kota Namlea di wilayah tersebut, diduga hanya untuk menyakiti hati kelompok masyarakat adat setempat yang memiliki hak Ulayat tanah adat. Bahkan oknum anggota TNI AD ini dibilang kerap menakut-nakuti Kepala Soa Nurlatu yang menjadi pimpinan kelompok klan masyarakat adat marga tersebut.

Dan juga bahwa ada perintah dari atasannya di Koramil tersebut untuk melakukan aksi perusakan tradisi adat masyarakat setempat dengan cara melakukan tindakan pengerusakan sasi adat milik Kepala Soa Nurlatu di Dompeng milik Bos Ikbal Bugis.

Terkait hal itu, Jaba Solisa ketika memberikan keterangan persnya bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Soa Nurlatu Gewatemun Kotta’ serta ‘Gewatemun Adat Kayeli Kaku’, Demi Nurlatu, lewat salah satu media online itu tidak benar sama sekali. “Dan kalaupun saya dikatakan telah merusak sasi adat harus memiliki bukti jelas hingga menjadi kekuatan hukum,” tambahnya.

Baca Juga  Bawaslu Akan Periksa Ketua KPU Buru Diduga Coblos 2 Kali

Terkuak salah satu sumber lain yakni pemilik paritan berinisial YS mengatakan bahwa yang menurunkan kain lestari itu adalah Haidin Nurlatu sendiri. “Karena dia yang mengetahui bahwa pemilik paritan kan bukan Romel tapi YT,” ungkap sumber.

Yang lebih mengesankan lagi, kata sumber adanya bahasa ancaman bahwa “Sasi itu bukan menuntut uang, tapi siapa yang berani menurunkan sasi itu ganti dengan Kapala eee kalo dong mau damai taru par KEHET 7 bua baru bisa Dami kaloaa zg angka kakai” (maksudnya kalau mereka mau Damai taruh par KEHET 7 buah barulah Damai kalau tidak angkat kaki).

Baca Juga  Bawaslu Buru Rapat Bersama Stakeholder Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024

“Berita ini soal pencitraan dirinya, saya dan kesatuan saya. Apalagi sempat juga menyudutkan pimpinan Rayon Militer (Danramil) 01 kota Namlea Kapten Inf. Tambrin Batu Atas. Terkait pimpinan saya dikatakan dinilai tak mampu membina anak buahnya sesuai aturan di instansi militer tersebut,” kata Solisa.

Terkait dengan tuduhan yang tidak berkekuatan hukum terhadap dirinya dan kesatuan, dirinya berjanji secepatnya membuat laporan resmi kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku tambahnya. (GP)