Polda Kalimantan Utara

Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Upaya pengungkapan demi pengungkapan Narkoba gencar dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Utara dalam memerangi penyebaran barang terlarang tersebut di Kaltara. Dua jaringan pengedar sabu berhasil diungkap melalui penyelidikan mendalam.

Keberhasilan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltara. Kamis (19/09/2024).

Pemusnahan barang bukti berasal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/V/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 27 Mei 2024, penggerebekan dilakukan di Jl. Poros Tanjung Selor Malinau. Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu dengan total keseluruhan berat Netto sebanyak 42,07 gram. Adapun tersangka yang ditangkap berinisial F Anak Dari L dan S Anak Dari H. Barang bukti tersebut diperkirakan akan diedarkan di wilayah Kab. Bulungan dan Nunukan.

Pengungkapan kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII 2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALTARA, tanggal 10 Agustus 2024. Penangkapan berlangsung di sebuah toko meubel yang berlokasi di Jl. Sungai Fatimah Kab. Nunukan. Dari tangan M dan MA Alias S, Polisi menyita 107,39 gram sabu. Rencananya, sabu tersebut akan dijual kembali di daerah setempat setelah dibeli dari pelaku yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), SDR. A, di Sungai Melayu, Malaysia.

Baca Juga  Pastikan Tahap Pemungutan Suara Aman, Polda Kaltara Gelar Gladi Upacara Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Baca Juga  Kapolda Kaltara Tinjau Gudang Logistik Pemilu di Tarakan dan Tanjung Selor, Berikan Arahan Kepada Personel Pengamanan

Para Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan hukuman mati.

Seluruh barang bukti sabu yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan telah dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan 149,46 (seratus empat puluh sembilan koma empat puluh enam) Gram. Pemusnahan sabu tersebut dilakukan oleh penyidik dengan disaksikan oleh Tersangka dan para tamu undangan yang hadir.

Baca Juga  Giat Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kaltara Untuk Harkamtibmas dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Proses hukum inilah yang menjadi salah satu langkah penting dalam upaya pemberantasan kasus penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Utara, diharapkan dengan adanya pengungkapan demi pengungkapan dapat membuat efek jera bagi para pelaku dan masyarakat lainnya. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)