Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Gubernur Hadiri Rakor Percepatan PI 10 Persen WK Minyak dan Gas Bumi

Loading

RAKOR PERCEPATAN : Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum mengikuti Rakor Percepatan Wilayah Kerja Migas bersama BUMD Kaltara, Kamis (5/9/2024). Foto : DKISP Kaltara

TERASNKRI.COM | TARAKAN, KALTARA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri rapat koordinasi (rakor) percepatan dan pengalihan participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi, Kamis (05/09/2024).

Dalam rakor ini membahas tentang progress PI di wilayah kerja Kaltara yang meliputi WK Nunukan, WK Tarakan, WK Seimenggaris, dan WK Tarakan Offshore serta upaya yang dilakukan pemerintah agar PI 10 persen tersebut dapat tercapai.

Baca Juga  Pemprov Gelar Uji Kelayakan Angkutan Lebaran

Dikatakan Gubernur Zainal, melalui rakor yang dihadiri langsung pengelola di tiap WK ini dapat mempercepat realisasi ,sehingga menurutnya perlu membangun komunikasi yang efektif untuk terealisasi tentang PI 10 persen ini.

“Makanya kita mengundang mereka (BUMD,red) supaya bisa segera terealisasi dan kalau ada hambatan agar dikomunikasikan dengan baik, kemudia hal-hal apa yang perlu kami siapkan tu dikomunikasikan,” terangnya.

Baca Juga  5 Pelaku Kasus TPPO masih Diburu Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda Kaltara

Ia menambahkan, Kaltara memiliki potensi yang besar. Terdapat banyak sumur yang akan dikolala dengan maksimal di sini.

“Termasuk sumur-sumur tua, bagaimana kita bisa menambah volume produksi yang ada di Tarakan bekerja sama dengan SKK Migas,” imbuhnya.

Seperti yang diketahui, diungkapkan Gubernur Zainal bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis dan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Polda Kaltara Laksanakan Bakti Kesehatan Sunnat Massal dan Donor Darah Sebagai Wujud Peduli Sesama

Selain itu juga mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat lewat PI 10 persen yang didapatkan dari kontrak kerja sarana yang wajib di tawakankan kontraktor BUMD atau BUMD.

“Harapan kedepan lebih cepat teralisasinya PI 10 persen ini agar bisa memberikan kontribusi kepada masyarakat Kaltara,” tuntasnya. (TN-Adv/DKISP Kaltara)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *