KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024
TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Nunukan.
Komisioner KPU Nunukan, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahman, SE menyampaikan pendaftaran ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
“KPU Nunukan mengimbau kepada seluruh partai politik dan koalisi untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” kata Rahman, Sabtu (24/8/2024).
Rahman menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen administratif, riwayat hidup, serta surat keterangan kesehatan.
“Kesehatan para calon akan diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, yang telah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan oleh KPU,” tambahnya.
Proses verifikasi berkas akan dilakukan segera setelah pendaftaran ditutup. KPU Nunukan akan melakukan pemeriksaan secara teliti untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Rahman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini.
“Kami berharap seluruh warga Nunukan dapat berpartisipasi aktif, baik dalam mengawal proses pendaftaran hingga pemilihan nanti, untuk memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi masyarakat,” ungkapnya.
Pilkada Nunukan 2024 menjadi salah satu agenda penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Nunukan selama lima tahun ke depan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan dan berpartisipasi dalam setiap tahapannya. (TN-Adv/TFQ)
Berikut Pengumuman KPU Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024.