Nunukan

KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan secara resmi mengumumkan jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan. Pendaftaran mulai dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Nunukan.

Komisioner KPU Nunukan, Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Rahman, SE menyampaikan pendaftaran ini merupakan tahap awal dari rangkaian proses pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Baca Juga  Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC dan Pasukan Batalyon 22 RAMD Malaysia Gelar Patroli Perbatasan Bersama

“KPU Nunukan mengimbau kepada seluruh partai politik dan koalisi untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar,” kata Rahman, Sabtu (24/8/2024).

Rahman menjelaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen administratif, riwayat hidup, serta surat keterangan kesehatan.

“Kesehatan para calon akan diperiksa di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, yang telah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan oleh KPU,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid Sambut Kedatangan Gubernur Kalimantan Utara di Kabupaten Nunukan

Proses verifikasi berkas akan dilakukan segera setelah pendaftaran ditutup. KPU Nunukan akan melakukan pemeriksaan secara teliti untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, Rahman menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi ini.

“Kami berharap seluruh warga Nunukan dapat berpartisipasi aktif, baik dalam mengawal proses pendaftaran hingga pemilihan nanti, untuk memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga  Peran Media Dalam Kesuksesan Pilkada 2024 Demi Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas

Pilkada Nunukan 2024 menjadi salah satu agenda penting dalam menentukan arah pembangunan di Kabupaten Nunukan selama lima tahun ke depan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan dan berpartisipasi dalam setiap tahapannya. (TN-Adv/TFQ)

Berikut Pengumuman KPU Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan 2024.

 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *