Hukum

Cabuli 2 Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Paruh Baya di Tana Toraja Diringkus

Loading

TERASNKRI.COM | TANA TORAJA, SULSEL – Seorang pria berusia paruh baya YS (56), warga Kelurahan Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja telah diamankan oleh Satuan Resmob Polres Tana Toraja atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawa umur.

Diketahui bahwa Tersangka berinisial YS ini harus berhadapan dengan Satreskrim Polres Tana Toraja karena nekat cabuli 2 orang anak dibawah umur, diantaranya korban inisial LP (8) tahun kejadiannya mulai sejak Oktober 2023 dan sudah melakukannya berulang kali pada korban hingga Agustus 2024.

Baca Juga  Kasus Judol di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Korban kedua inisil IR (5) tahun kejadiannya tanggal 14 Agustus 2024, hingga korban mengadu pada orang tuanya. Atas kejadian tersebut kedua orang tua melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

“Benar, tersangka pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap 2 orang anak perempuan masing-masing berumur 8 dan 5 tahun di Tapparan Kecamatan Rantetayo Kabupaten Tana Toraja,” kata Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, Rabu (21/08/2024).

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

“Ini berawal dari atas aduan orang tua korban di Mapolres Tana Toraja sejak 18 Agustus 2024 yang lalu, selanjutnya satuan Unit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah kediamannya,” kata Kapolres.

Lanjut Kasat Reskrim Polres Tator IPTU Slamet Rahardjo mengatakan, kini terduga pelaku telah kami amankan dan telah menjalani proses penyidikan pada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja.

“Dihadapan penyidik YS mengakui perbuatannya, dan mulai sejak Senin 19 Agustus 2024 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja,” terang Slamet.

Baca Juga  Pengungkapan Jaringan Narkoba Jenis Sabu Oleh Ditresnarkoba Polda Kaltara

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Undang – undang No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.

Dengan adanya kejadian tersebut Polres Tana Toraja menghimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi anaknya, jika keluar rumah agar tetap dipantau agar hal serupa tidak terjadi lagi. (TN/Mediahub Polri)