Polda Kalimantan Utara

Kabidpropam Polda Kaltara Laksanakan Pembinaan Etika Profesi dan Sosialisasi Larangan Bergaya Hidup Hedonisme

Loading

TERASNKRI.COM | TANA TIDUNG, KALTARA– Kabidpropam Polda Kaltara Kombes Pol. Kombes Pol Krishadi Permadi, S.I.K., M.H. melaksanakan pembinaan etika profesi Polri dan sosialisasi larangan bergaya hidup hedonisme kepada Personel Polres Tana Tidung, Kamis (15/08/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Tana Tidung AKBP Erwin Syaputra Manik, S.H., S.I.K., M.H. Wakapolres Kompol Oman Purnama Abdurrahman, Ipda Liling, S.H. Jabatan Pamin Subbidwabprof, Ipda Firdaus Saleh Jabatan Pamin Subbidwabprof, Personil Bidpropam Polda Kaltara, dan Peserta 50 Personil.

Baca Juga  Kapolda Kaltara Pimpin Anev Bulanan Satker Polda dan Polres Jajaran

“Terimakasih kepada rekan rekan yang sudah hadir untuk mengikuti kegiatan sosialiasi ini. Tujuan kegiatan sosialiasi ini dilakukan guna memberikan imbauan dan mengingatkan kepada seluruh anggota Polres Tana Tidung untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran ataupun tindak pidana dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” ucap Kabidpropam

Baca Juga  Bid Dokkes Polda Kaltara Lakukan Pelayanan dan Pemeriksaan Kesehatan Keliling Terhadap Personel Polri PAM TPS

Dilaksanakannya pembinaan ini adalah sosialisasi tentang Peraturan Kapolri tentang larangan kepada seluruh personel Polri untuk tidak bergaya hidup mewah ataupun hedonis, serta menurunkan angka pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polda Kaltara.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para personil Polda Kaltara dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan moralitas dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Kabid Propam juga berpesan kepada seluruh personel Polres Tana Tidung untuk menghindari gaya hidup hedonisme baik anggota itu sendiri maupun keluarganya, jauhi Narkoba baik sebagai pengguna maupun terjun langsung sebagai pengedar/bandar, tidak ada terjadi lagi perselingkuhan baik sesama anggota polri maupun dengan orang lain apalagi yang sudah berkeluarga, penggunaan senpi sesuaikan dengan kebutuhannya, SOP pemegang/penggunaan diperketat. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *