Polda Kalimantan Utara

Polda Kaltara Amankan Sabu Seberat 42 Kg, Hendak Diedarkan di Kaltim dan Sulsel

Loading

TERASNKRI.COM | BULUNGAN, KALTARA – Jajaran Polda Kaltara berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkoba Golongan 1 jenis Sabu seberat 42 kg dari dua kasus yang hendak diedarkan ke Kaltim dan Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto saat melaksanakan Konferensi Pers Tindak Pidana Narkoba Jenis Shabu di Gedung Rupatama Kayan, Senin (12/08/2024)

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K., M.Si ini dihadiri Irwasda Polda Kaltara Kombes Pol. Audy Alfrits Herman Manus, S.I.K., M.Si., CFrA., Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol. Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., Dirnarkoba Polda Kaltara Kombes Pol. Ronny Try Prasetyo, N., S.I.K., M.Si., Kabid Dokkes Polda Kaltara Kombes Pol. dr. Cornelius Bambang Widhiatmko, Sp.F., Kepala Balai Karantina, Perwakilan Kejaksaan dan Bea Cukai Provinsi Kaltara.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltara menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan terkait keberhasilan Polda Kaltara dalam mengungkap kasus narkoba jenis shabu sindikat internasional yaitu “Malaysia-Kaltim-Sulsel.”

Baca Juga  Kapolda Kaltara Bersama PJU dan Personel Polda Kaltara Menjaga Kebugaran dengan Olahraga Jalan Santai

Kronologis penangkapan 15 Kg yaitu Bermula pada hari Sabtu tanggal 27Juli 2024 Sekitar Pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di sekitaran Desa Pimping/Panca Agung, selanjutnya tim melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Sekitar pukul 03.00 Wita, Tim Opsnal berhasil mengamankan Sdr. Marthen Luther Panggalo alias Talinga saat sedang mengambil dua buah tas dari samping rumah warga, setelah diperiksa kedua tas tersebut berisi Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 bungkus yang dikemas dengan pembungkus Teh Cina warna hijau.

Dari hasil interogasi Tersangka menerangkan bahwa shabu tersebut adalah milik Saudara J alias T (DPO) yang diterimanya dari seorang kurir Laki-laki yang tidak dikenalnya di Desa Panca Agung, rencana akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental yang berhasil kabur, saat melihat Tersangka ditangkap petugas dan untuk saudara J alias T (DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran.

Tersangka Marthen Luther Panggalo Alias Talinga berperan sebagai Kurir/Pembawa Shabu seberat +15 kg dengan dijanjikan upah sebesar 100 Juta Rupiah.

Baca Juga  Sita Rp78,1 Miliar dari Judol Internasional, Komitmen Polri atas Asta Cita Presiden Prabowo

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Mati.

Tak sampai disitu, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali berhasil menangkap 2 Orang Pelaku yang terlibat dalam Peredaran Sabu yang bertempat di Wilayah Jalan Poros Tanjung Selor Berau (KM 06) Desa Jelarai Selor Kec. Tanjung Selor Kab. Bulungan Prov. Kalimantan Utara.

Kronologi kejadian berawal pada hari Senin Tanggal 5 Agustus 2024 Sekira Pukul 17.00 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara Mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya Pengiriman Narkoba Jenis Shabu. Selanjutnya Tim melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Dari hasil Penyelidikan, Tim berhasil mendapatkan ciri-ciri mobil dan orang yang akan membawa Narkoba jenis Shabu, sekira pukul 22.30 Wita Tim Opsnal memberhentikan Mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam dengan nomor Polisi : KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah tas berwarna biru dan hitam yang berisi 27 bungkus plastik kemasan Teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Shabu.

Baca Juga  Kampanyekan Tertib Berlalu Lintas, Ditlantas Polda Kaltara Gelar Olahraga Bersama

Dari hasil introgasi Tersangka, menerangkan Narkotika jenis Shabu tersebut diambil dari Malinau, dari seseorang yang tidak dikenal dan akan dibawa menuju Samarinda untuk diserahkan kepada Saudara H (DPO) sebanyak 9 bungkus dan sisanya sebanyak 18 bungkus akan lanjut dibawa menuju Pare-pare, Sulsel untuk diserahkan kepada Saudara H dan C (DPO). Untuk saudara H dan C (DPO) Saat ini masih dilakukan pengejaran.

Kapolda Kaltara juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kaltara yang bersih dari sindikat Narkoba. (TN-Adv/Bidhumas Polda Kaltara)