Kalimantan UtaraPemprov Kaltara

Disnakertrans Kaltara Wacanakan Bentuk Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan

Loading

PENILAIAN : Disnakertrans Provinsi Kaltara Bersama Kemnaker menggelar Penilaian Indeks Kinerja Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Khar, Senin (29/7/2024) Foto : DKISP Kaltara

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) berkolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menggelar kegiatan Penilaian Indeks Kinerja Lembaga Pengawasan Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Khar, Senin (29/7/2024).

Ditemui selepas membuka kegiatan tersebut, Kepala Disnakertrans Kaltara, Haerumuddin, SH., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi sangat terpenting dalam penegakan hukum bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga  Ini Pesan Gubernur Pesan Pada Penerima Beasiswa UPA

“Diperlukan eksistensi atau kekuatan dari petugas pengawas sehingga bisa menegakkan aturan yang ada di perusahaan jika terjadi pelanggaran,”katanya.

Haerumuddin menekankan pengawasan di perusahaan bisa dilaksanakan dengan baik dan efektif maka pengawas seyogyanya mempunyai wadah sendiri untuk melakukan dengan maksimal. “Pengawasan ada sekarang tapi hanya sebatas forum, mungkin kedepan akan dibutuhkan suatu struktur atau lembaga sendiri khusus tempat berhimpun pengawas,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Kaltara Letakkan Batu Pertama Pembangunan SLB Negeri Bunyu

Tidak lupa Haerumuddin mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memberikan dukungan untuk mensosialiasikan, memberikan masukan dan pembinaan kepada pengawas agar bisa melaksanakan tugas dengan baik.

Diharapkan, dengan kegiatan ini untuk dapat memperkuat lembaga ke pengawasan pemerintah supaya penegakan norma di perusahaan bisa dilaksanakan dengan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga  Dorong Keamanan dan Pembangunan di Perbatasan, Pemprov Perkuat Sinergitas Bersama Forkopimda

“Selama ini pengawasan ke perusahaan itu ada ketika ditemukan pelanggaran, seharusnya ada atau tidak ada pelanggaran tetap harus diawasi, kemungkinan ke depannya ada lembaga yang mengawasi,” tuntasnya. (TN-Adv/DKISP Kaltara)