Hukum

Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penyelundupan Sabu Diselipkan Dalam Boneka

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam boneka. Kasus tersebut dibongkar penyidik Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Timur.

“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket bungkus plastik ukuran besar (berat enam kilogram) yang berada di dalam delapan boneka,” jelas Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana Rabu (24/7/2024).

Baca Juga  Tim Gabungan Polres Padang Pariaman dan Masyarakat Berhasil Amankan Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

Menurutnya, seorang pria berinisial TF dicokok di daerah Setu, Cipayung, Jakarta Timur.

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari informasi adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Jaktim. Dari sana, penyidik memantau dan mencurigai seorang pria di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba di Jaktim dan Barang Bukti 41 Kilogram Ganja

“Tim pun mengikuti atau membuntuti hingga akhirnya laki-laki tersebut berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi pelaku diduga TF jika dia hanya disuruh oleh KR alias UCOK untuk mengambil sabu dengan tugas sebagai kurir,” ujarnya.

Baca Juga  Polres Minsel Lumpuhkan Tersangka Kasus Curanmor, Pencurian dan Melarikan Perempuan

Lebih lanjut ia mengatakan, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut. Tersangka TF dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (TN/tribratanews)