Hukum

Polri Ungkap Peredaran Obat Perangsang

Loading

TERASNKRI.COM | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran obat perangsang seksualitas kalangan sesama jenis (Poppers). Dari pengungkapan tersebut ditangkap tiga orang, yakni RCL, P, dan MS.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, penyidik menyita 959 buah botol dan 710 kotak berisi Poppers dalam pengungkapan itu. Menurutnya, obat itu sudah dilarang untuk digunakan oleh BPOM sejak Oktober 2021 karena mengandung isobutil nitrit.

Baca Juga  Gelapkan Penjualan Solar Dexlite, WI terancam 4 Tahun Bui

“Tentang Poppers ya jadi Poppers ini obat perangsang yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk berhubungan seksual sesama jenis ya,” jelas Direktur dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Senin (22/7/2024).

Menurut Direktur, obat itu berbahaya untuk digunakan karena dapat mengakibatkan stroke hingga serangan jantung yang berujung kematian. Obat itu sendiri digunakan dengan cara dihirup oleh para penyuka sesama jenis.

Baca Juga  Coba Kirim Ballpress Lewat Jasa Ekspedisi, 2 Orang Diamankan Polisi

“Berbahaya bisa menyebabkan stroke, serangan jantung bahkan bisa kematian,” ujar Direktur.

Lebih lanjut Direktur menerangkan, pengungkapan peredaran Poppers bermula dari informasi yang diterima oleh polisi dari masyarakat pada Juli 2024. Penangkapan pertama pun dilakukan kepada tersangka RCL di wilayah Bekasi.

RCL mengaku sudah mengedarkan obat itu sejak 2017 lewat marketplace. Lalu, akhirnya dilarang oleh BPOM.

“RCL mengaku mendapatkan obat tersebut dengan cara mengimpor dari Cina,” ungkap Direktur.

Baca Juga  Chattingan Rasa Cumi Cumi, Anggota DPRD F. PDI P Kembali Dipanggil Satreskrim Polres Batu Bara

Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MS dan P di wilayah Banten. Kedua tersangka telah menjual Poppers sejak tahun 2022 dengan menggunakan media sosial Twitter dan aplikasi media sosial dengan nama ‘Hornet’ khusus komunitas LGBTQ.

“Akibat perbuatannya, tiga tersangka peredaran Poppers disangkakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” jelas Direktur. (TN/tribratanews)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *