DPRD KaltaraKalimantan UtaraPemprov Kaltara

Pemprov dan DPRD Sepakati Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045

Loading

PERSETUJUAN BERSAMA : Sekprov Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama RPJPD Provinsi Kaltara 2025 – 2045, Selasa (16/7/2024) Foto : DKISP Kaltara)

TERASNKRI.COM | TANJUNG SELOR, KALTARA – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr H. Suriansyah, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2045 di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Selasa (16/7/2024).

Baca Juga  Tertunda Satu Bulan, Dinkes Kaltara Lanjutkan Vaksinasi Tahap Dua untuk ASN dan Tenaga Pengajar

Pada kesempatan tersebut Suriansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ketua dan wakil ketua beserta seluruh DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah provinsi Kaltara telah mendukung penyusunan RPJPD tersebut.

“Semoga silahturahmi dan kebersamaan kita baik unsur eksekutif dan legislatif dapat terjalin erat dan bersama – sama mewujudkan provinsi Kalimantan Utara yang Berubah, Maju dan Sejahtera,” katanya.

Baca Juga  DPMPTSP Kembali Merilis Capaian Investasi Triwulan II 2022 di Kaltara

Suriansyah menjelaskan RPJPD merupakan dokumen pembangunan daerah untuk masa waktu 20 tahun yang merumuskan visi Kaltara sebagai Beranda Depan NKRI yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan.

Penyusunan dokumen ini telah melewati tahapan yang diamalkan dalam instruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP-D) Tahun 2025-2045.

Ia menegaskan bahwa dokumen ini memuat visi, misi, sasaran visi, arah kebijakan pembangunan dan saran pokok pembangunan untuk jangka waktu 20 tahun kedepan.

Baca Juga  Gubernur Zainal Maknai Upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-72 di Perbatasan Negara

Melalui RPJPD ini juga akan diterjemahkan dalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) per lima tahun.

“Proses penyusunan ini telah membuktikan telah terjalin sinergitas yang baik dalam rangka mengedepankan kepentingan masyarakat provinsi Kalimantan Utara,” tuntasnya.

Dalam sidang Paripurna ke 20 ini dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kaltara Andi Hamzah, yang didampingi ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST., turut hadir ketua Pansus 1 RPJPD Kaltara, Muhammad Iskandar, HS., jajaran kepala perangkat daerah dan forkopimda. (TN-Adv/DKISP Kaltara)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *