DPRD NunukanNunukan

DPRD Nunukan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan Terhadap LPJ Pelaksanaan APBD TA 2023

Loading

TERASNKRI.COM | NUNUKAN, KALTARA – DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan lll tahun sidang 2023 – 2024. Penyampaian nota pengantar Bupati Nunukan terhadap Nota Pengantar tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dan pandangan umum DPRD lewat fraksi – fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) tahun 2025 – 2045, Senin (15/07/2024).

Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE memimpin rapat yang dihadiri anggota dewan lainnya, OPD di jajaran Pemkab Nunukan serta tamu undangan dan para awak media.

Nota pengantar Bupati Nunukan di bacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan, Abdul Munir menjelaskan, Dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, khususnya pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd kepada dprd dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 (Enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut telah di sampaikan kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui Sekretaris Dewan pada tanggal 27 juli 2024 dengan di lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023 meliputi:
1. Laporan realisasi anggaran; 2. Neraca; 3. Laporan Arus Kas; 4. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; 5. Laporan Operasional; 6. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
7. Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD,” jelas Abdul Munir.

Baca Juga  Wakili Bupati, Asisten Administrasi Umum Setda Hadiri Peresmian Pondok Pesantren Nurul Islam Kecamatan Tulin Onsoi

Lanjutnya, dari subtansi peraturan perundang – undangan tersebut di atas mewajibkan kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2023 yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran, bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya, sumbangsih DPRD ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ketahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali secara berturut – turut.

“Dalam kebijakan umum APBD kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program/kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan, rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) diarahkan pada pencapaian sasaran – sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor – sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Lakukan Pertemuan Bersama Tim Kemenkopolhukam RI

Alokasi APBD Kabupaten Nunukan, kata Munir, Tahun anggaran 2023 dalam bentuk program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah Kabupaten Nunukan. Oleh karena itu dari total APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.709.230.063.263,- dapat diuraikan sebagai berikut :

Pendapatan, Pada tahun 2023 target pendapatan daerah sebesar Rp.1.619.562.298.117,00 dan dapat terealisasi sebesar Rp.1.775.514.283.946,26 atau 109,63%. Dengan rincian sebagai berikut:
Target pendapatan asli daerah sebesar Rp.163.662.934.443,00dan terealisasi sebesar Rp.193.175.709.909,57 atau 118,03%.

Transfer, Pendapatan transfer sebesar Rp.1.446.066.339.143,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.572.303.816.977,69 atau 108,73%.
Sedangkan target lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 sebesar Rp.9.833.024.531,00 dan terealisasi sebesar rp.10.034.757.059,00 atau 102,05%.

Belanja dan Transfer
Anggaran belanja kabupaten Nunukan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.709.230.063.263,- dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.587.439.099.840,03 atau 92,87%, dengan rincian sebagai berikut:
Belanja operasi, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar Rp.1.045.324.345.310,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.981.670.537.548,94 atau 93,91%.

Belanja modal, Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung Dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp.359.594.986.772,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.319.894.374.903,09 atau 88,96%.

Baca Juga  Atasi Krisis Air Bersih, Bupati Nunukan Resmikan Pemanfaatan Sumur Bor

Belanja tidak terduga, dianggarkan sebesar Rp.13.876.909.761,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.2.757.072.105,00atau 19,87%.

Transfer terdiri dari bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan kepada desa yang dianggarkan sebesar Rp.290.433.821.420,00 dengan realisasi sebesar Rp.283.117.115.283,00 atau 97,48%.

Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan Silpa dan pencairan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.139.667.765.146,00 dengan realisasi Rp.139.692.343.605,24 atau 100,02% dan pengeluaran pembiayaan pemerintah kabupatenNunukan berupa pembentukan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 terealisasi 100%.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang kami sampaikan pada kesempatan ini, adalah merupakan laporan Tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa bpk ri perwakilan provinsi kalimantan utara dengan mendapat opini wtp (wajar tanpa pengecualian) yang ke delapan kalinya secara berturut-turut, yang mana opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi perhatian kita semua untuk diperbaiki,” jelas Abdul Munir pada Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Bupati Nunukan tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023. (TN/Adv DPRD Nunukan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *